Jakarta. Pengusaha di sektor retail keluhkan beberapa kebijakan penghambat bisnis. Kebijakan tersebut ialah terkait dengan persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengaturan distribusi barang, serta perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, bilang revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sampai saat ini masih belum terlihat konkritnya. Menurut Roy, pasal krusial yang perlu direvisi yakni pasal 4 tentang pengembangan toko swalayan. Dalam beleid saat ini, toko modern tidak bisa masuk karena terbentur kebijakan tata ruang di daerah yang saat ini masih belum seluruhnya ada.
Industri ritel terhambat tiga kebijakan ini
Jakarta. Pengusaha di sektor retail keluhkan beberapa kebijakan penghambat bisnis. Kebijakan tersebut ialah terkait dengan persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengaturan distribusi barang, serta perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, bilang revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sampai saat ini masih belum terlihat konkritnya. Menurut Roy, pasal krusial yang perlu direvisi yakni pasal 4 tentang pengembangan toko swalayan. Dalam beleid saat ini, toko modern tidak bisa masuk karena terbentur kebijakan tata ruang di daerah yang saat ini masih belum seluruhnya ada.