KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan telah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu poin yang akan ditegaskan yakni melarang bahan tambahan ke produk rokok. Namun ketentuan ini dinilai rancu oleh pelaku industri rokok. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto menjelaskan, merujuk pada Pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Baca Juga: Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok
Industri rokok anggap beleid larangan bahan tambahan dalam rokok seperti pasal karet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan telah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu poin yang akan ditegaskan yakni melarang bahan tambahan ke produk rokok. Namun ketentuan ini dinilai rancu oleh pelaku industri rokok. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto menjelaskan, merujuk pada Pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Baca Juga: Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok