KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian merevisi Peraturan presiden No. 44/2016 tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di penanaman modal. Lewat revisi aturan ini, akan terdapat 54 bidang usaha yang akan dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) salah satunya sektor industri rokok. Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dengan dikeluarkannya industri rokok dari DNI, artinya pemerintah berharap investasi asing masuk ke industri rokok. Industri rokok asing menggerojokkan modalnya untuk investasi. Hal ini merupakan sebuah kebijakan kontra produktif. Pertama, akan terjadi pencaplokan industri rokok nasional oleh industri rokok asing, sebagaimana terjadi pada PT HM Sampoerna dicaplok oleh PT Phillips Morris Internasional, dan anak perusahaan PT Gudang Garam oleh dicaplok oleh Japan Tobacco Company.
Industri rokok dikeluarkan dari DNI, YLKI: Ini kontra produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian merevisi Peraturan presiden No. 44/2016 tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di penanaman modal. Lewat revisi aturan ini, akan terdapat 54 bidang usaha yang akan dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) salah satunya sektor industri rokok. Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dengan dikeluarkannya industri rokok dari DNI, artinya pemerintah berharap investasi asing masuk ke industri rokok. Industri rokok asing menggerojokkan modalnya untuk investasi. Hal ini merupakan sebuah kebijakan kontra produktif. Pertama, akan terjadi pencaplokan industri rokok nasional oleh industri rokok asing, sebagaimana terjadi pada PT HM Sampoerna dicaplok oleh PT Phillips Morris Internasional, dan anak perusahaan PT Gudang Garam oleh dicaplok oleh Japan Tobacco Company.