Industri Rokok Elektrik Diyakini Bakal Terus Tumbuh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha rokok elektrik optimis bisnis mereka di Indonesia akan terus tumbuh positif. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (APPNINDO) Teguh B Ariwibowo mengatakan perkembangan positif dari industri rokok elektrik di Indonesia itu terlihat dari penyerapan jumlah tenaga kerja dan target penerimaan cukai pada tahun ini.

“Harapannya dengan itu kita bisa makin tumbuh. Setelah COVID-19, kita punya ekonomi yang lebih baik, orang mulai spending (konsumsi). Dari sini kita bisa melihat pertumbuhan aktual dari rokok elektrik  beberapa tahun ke depan,” ujarnya dalam Diskusi Standardisasi Kualitas Produk Rokok Elektrik Untuk Keamanan Konsumen, Kamis (03/11).

Sementara itu, General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra menilai dengan jumlah penduduk yang cukup besar, Indonesia merupakan pasar yang menarik bagi industri rokok elektrik.


“Jika aturannya cocok, Indonesia sangat tepat untuk dijadikan tempat berinvestasi,” ujarnya.

Baca Juga: Menimbang Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Di sisi lain, untuk menarik minat investor masuk ke industri rokok elektrik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong agar industri ini terus tumbuh dengan memberikan fasilitasi dan membuat aturan aturan yang menarik minat.

“Kita lihat industri ini sebagai peluang investasi, sebagai peluang untuk penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pada perekonomian nasional. Oleh karena itu perlu kami berikan pengaturan-pengaturan dan fasilitasi,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo.

Data Kemenperin menunjukkan, industri rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Indonesia mampu menyerap 50 ribu tenaga kerja, dengan jumlah pengecer mencapai 5.000 orang, distributor/importir 150 orang, produsen liquid mencapai 300 orang, hingga produsen alat dan aksesoris lainnya mencapai 100 orang.

Walaupun terus mendorong industri ini terus tumbuh, Edy mengatakan pemerintah tetap berhati-hati lantaran produk yang dihasilkan industri ini mengandung.

“Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan pengendalian dan pengawasan. Ini kita coba memberikan keseimbangan dengan kementerian terkait. Dari satu sisi kita bisa mendapat manfaat ekonomi, dan di sisi lain kita perlu melakukan pengendalian karena dampak dari kesehatan tersebut,” papar Edy.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Dinilai Tidak Signifikan Tekan Konsumsi Rokok

Edy bilang salah satu kebijakan atau aturan yang telah diterapkan pemerintah untuk menarik minat investor rokok elektrik adalah dengan diterbitkannya SNI rokok elektrik.

“Terbitnya SNI ini merupakan bukti pengakuan pemerintah terhadap keberadaan industri rokok elektrik di dalam negeri,” ucapnya.

Adapun poin-poin yang ada dalam SNI itu dibuat pemerintah dengan mengacu pada kebijakan yang diambil negara-negara yang telah sukses dalam menangani industri rokok elektrik, seperti Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi