KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok kretek dalam lima tahun terakhir mengalami kontraksi signifikan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi industri hasil tembakau di tengah masih adanya ketidakpastian regulasi fiskal dan nonfiskal. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan produksi industri rokok kretek menurun dalam lima tahun terakhir. “Lima tahun terakhir ini industri rokok kretek, khususnya pada anggota kami di GAPPRI, mengalami kontraksi yang sangat signifikan. Produksi turun sekitar hampir 15%. Tentu itu akan menjadi suatu tantangan dan ancaman juga bagi kami, khususnya karena peraturan-peraturan regulasi fiskal maupun nonfiskal,” ujar Henry dalam konferensi pers APINDO mengenai RUU Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2026). Menurut Henry, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Baca Juga: Gappri: Aturan Turunan PP 28/2024 Bisa Ganggu Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau Ia menilai aturan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi kerja dan pekerja, terutama di tengah tekanan yang dihadapi industri hasil tembakau. Henry khawatir kontraksi industri yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dapat kembali berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. “Kalau kami berpendapat bahwa dalam RUU ini yang diperlukan adalah keseimbangan antara kami sebagai pemberi kerja maupun termasuk juga untuk karyawan yang sudah bekerja. Kami khawatir situasi industri hasil tembakau yang lima tahun terakhir ini mengalami kontraksi cukup besar akan menambah lagi pengurangan-pengurangan tenaga kerja, sehingga akan memicu munculnya kemiskinan baru dan pengangguran baru,” katanya. Karena itu, GAPPRI berharap sejumlah ketentuan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi industri hasil tembakau. Hal tersebut terutama menyangkut pengaturan upah, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan tenaga alih daya atau outsourcing. “Harapan kami, khususnya pengaturan di pengupahan, kemudian pesangon, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maupun outsourcing, dapat dipertimbangkan untuk memberikan relaksasi bagi industri ini agar dapat berusaha lebih baik,” pungkasnya. Baca Juga: Apindo Sebut Kesejahteraan Buruh Bukan dari UMP, tapi Kompetensi
Industri Rokok Kretek Kontraksi, GAPPRI Minta Relaksasi Aturan Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok kretek dalam lima tahun terakhir mengalami kontraksi signifikan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi industri hasil tembakau di tengah masih adanya ketidakpastian regulasi fiskal dan nonfiskal. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan produksi industri rokok kretek menurun dalam lima tahun terakhir. “Lima tahun terakhir ini industri rokok kretek, khususnya pada anggota kami di GAPPRI, mengalami kontraksi yang sangat signifikan. Produksi turun sekitar hampir 15%. Tentu itu akan menjadi suatu tantangan dan ancaman juga bagi kami, khususnya karena peraturan-peraturan regulasi fiskal maupun nonfiskal,” ujar Henry dalam konferensi pers APINDO mengenai RUU Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2026). Menurut Henry, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Baca Juga: Gappri: Aturan Turunan PP 28/2024 Bisa Ganggu Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau Ia menilai aturan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi kerja dan pekerja, terutama di tengah tekanan yang dihadapi industri hasil tembakau. Henry khawatir kontraksi industri yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dapat kembali berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. “Kalau kami berpendapat bahwa dalam RUU ini yang diperlukan adalah keseimbangan antara kami sebagai pemberi kerja maupun termasuk juga untuk karyawan yang sudah bekerja. Kami khawatir situasi industri hasil tembakau yang lima tahun terakhir ini mengalami kontraksi cukup besar akan menambah lagi pengurangan-pengurangan tenaga kerja, sehingga akan memicu munculnya kemiskinan baru dan pengangguran baru,” katanya. Karena itu, GAPPRI berharap sejumlah ketentuan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi industri hasil tembakau. Hal tersebut terutama menyangkut pengaturan upah, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan tenaga alih daya atau outsourcing. “Harapan kami, khususnya pengaturan di pengupahan, kemudian pesangon, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maupun outsourcing, dapat dipertimbangkan untuk memberikan relaksasi bagi industri ini agar dapat berusaha lebih baik,” pungkasnya. Baca Juga: Apindo Sebut Kesejahteraan Buruh Bukan dari UMP, tapi Kompetensi