KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh asosiasi yang bergerak di ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) mempersoalkan rancangan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Gabungan asosiasi IHT menyoroti tiga rancangan aturan yang mengancam kelangsungan industri. Gabungan asosiasi IHT ini mencakup Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM). Gabungan asosiasi IHT mempersoalkan tiga rancangan peraturan yang sedang disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pertama, gabungan asosiasi IHT mempersoalkan penetapan kadar maksimal nikotin dan tar.
Kedua, pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau.
Ketiga, standarisasi kemasan atau kemasan polos.
Baca Juga: Transformasi TBS Energi Utama (TOBA): Pendapatan Batubara Anjlok, Lini Hijau Melejit! Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menjelaskan bahwa rancangan peraturan tentang batasan kadar nikotin dan tar mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas sangat rendah. Batas kadar nikotin hanya 1 miligram (mg) dan 10 mg tar per batang rokok. Batas kadar nikotin dan tar ini akan sulit dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97% dari total produksi rokok nasional. Sebab, rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan dengan tembakau dari luar negeri. "Ini akan sangat sulit untuk industri rokok nasional, karena secara alamiah kandungan nikotin dari tembakau kita itu 2% - 8%. Sementara kalau tembakau dari luar itu hanya 1% - 1,5%," jelas Edy dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026). Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, jika batas kadar nikotin dan tar tersebut diterapkan, maka hasil panen petani tembakau Indonesia tidak akan terserap oleh industri. Benny khawatir, situasi ini membuka celah bagi para produsen rokok ilegal untuk menyerap tembakau tersebut. "Akibat tidak terserap, nanti dijual ke rokok ilegal, itu yang kami khawatirkan, dan lebih bahaya lagi. Yang legal dipersulit, yang ilegal kan memang nggak ikut aturan," ujar Benny. Menurut Benny, pengaturan kadar nikotin dan tar sebaiknya tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab, proses perumusan SNI oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga bisa menjadi rujukan. "Kami mengusulkan agar penentuan batas maksimum mengacu pada SNI. Kan ada untuk rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik, berlakukan itu saja sebagai SNI Wajib. Kalau pun nanti ada revisi, bisa disesuaikan secara bertahap sesuai perkembangan serta kesiapan industri dan petani," terang Benny.
Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) Gandeng Taiheiyo Cement Kembangkan Bisnis soil stabilization Di sisi lain, Kemenkes sedang menyusun rancangan peraturan tentang bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Gabungan asosiasi IHT memandang Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan ini melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan. Menurut Benny, penggunaan bahan tambahan semestinya diperbolehkan selama memenuhi standar kelayakan makanan atau food grade. Adapun, selama ini IHT menggunakan bahan tambahan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk termasuk dengan colling agent seperti mentol, gula dan bahan lainnya. Jika kedua aturan ini ditetapkan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudara mengungkapkan bahwa industri rokok kretek dan petani cengkih akan sangat tertekan. Sebab, dari produksi cengkih nasional yang mencapai sekitar 120.000 ton, hampir seluruhnya terserap oleh industri rokok kretek. "Jadi petani cengkih sangat tergantung pada industri kretek, sehingga kalau pembatasan-pembatasan tadi dilakukan dan mengganggu produksi rokok kretek, itu berarti mengganggu keberlangsungan cengkih yang melibatkan sekitar 1,5 juta petani," ujar Ketut. Selain itu, gabungan asosiasi IHT mempersoalkan rencana kebijakan standarisasi kemasan atau kemasan polos. Benny menegaskan bahwa kemasan polos akan semakin menyulitkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda dan identitas produk di lapangan. "Kalau pun mau diberlakukan standarisasi, itu hanyalah untuk bagian yang merupakan peringatan kesehatan. Kan 50:50, yang untuk bagian industri (di kemasan rokok), jangan diotak-atik," ujar Benny.
Baca Juga: Pengusaha Soroti Rancangan Aturan Pemerintah yang Mengancam Industri Rokok & Tembakau Tekanan di Industri Rokok & Ekosistem IHT
Apabila rancangan peraturan tersebut diberlakukan, gabungan asosiasi IHT mengingatkan langkah ini berpotensi mematikan hingga 97% produsen rokok nasional yang berdampak pada hilangnya sekitar 5,8 juta lapangan kerja. Rancangan peraturan ini juga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp 200 triliun per tahun dari sektor cukai, belum termasuk penerimaan kontribusi pajak lainnya. Gabungan asosiasi IHT pun berharap rancangan peraturan ini tidak semakin menekan ekosistem industri rokok dan hasil tembakau yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi situasi yang sulit. Edy menggambarkan, dari tahun 2019 - 2025 produksi rokok menurun cukup tajam dari 356,5 miliar batang menjadi 307,8 miliar batang.
Baca Juga: Percepat Program Biodiesel B50, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Minyak Dunia Artinya, terjadi penurunan rata-rata sekitar 2,4% per tahun. "Kalau dilihat dari jumlah perusahaan, kita pernah memiliki jumlah perusahaan rokok mendekati 5.000. Saat ini hanya tinggal 1.700 perusahaan, itu pun sebagian besar adalah industri kecil. Beberapa industri besar bahkan sudah limbung," terang Edy,
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menambahkan, IHT merupakan industri padat karya, padat regulasi dan padat pungutan. Padahal, IHT menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Henry berharap, industri rokok dan hasil tembakau tidak terus menerus dibayangi oleh regulasi fiskal dan non-fiskal yang eksesif. "Ibaratnya angsa bertelur emas, jangan lah angsa itu dicekik dengan regulasi yang bisa membuat industri ini mengalami kontraksi yang luar biasa," tandas Henry. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News