KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Organisasi industri rokok tersebut menilai wacana penerapan plain packaging atau kemasan seragam berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketua Umum Gappri Henry Najoan menilai substansi dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Industri Rokok Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Seragam, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Organisasi industri rokok tersebut menilai wacana penerapan plain packaging atau kemasan seragam berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketua Umum Gappri Henry Najoan menilai substansi dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
TAG: