Industri Rokok Padat Karya Tertekan, Wacana Kebijakan Baru Picu Kekhawatiran PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2026 ini dibayangi kekhawatiran pekerja industri hasil tembakau (IHT) terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Di tengah tekanan ekonomi, penurunan produksi, hingga maraknya peredaran rokok ilegal, muncul wacana kebijakan yang dinilai berisiko memperburuk kondisi industri padat karya tersebut.

Produksi rokok bercukai pada 2025 tercatat turun menjadi 307 miliar batang, menyusut 3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 317 miliar batang. 


Baca Juga: Industri Rokok Menyoal 3 Rancangan Aturan, Soroti Batas Nikotin hingga Kemasan Polos

Penurunan juga terjadi pada penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang untuk pertama kalinya turun menjadi Rp 212 triliun dari Rp 216 triliun pada 2024. Kondisi ini menunjukkan pangsa pasar industri rokok legal kian tergerus.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono, menilai rencana penambahan layer baru cukai rokok murah berpotensi menimbulkan distorsi pasar. 

Ia mengingatkan, jika struktur tarif terlalu berdekatan, segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja bisa terdampak langsung.

"Kalau kebijakan ini tidak dihitung matang, justru bisa jadi bumerang bagi industri padat karya," tegas Agus dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, rokok ilegal selama ini tidak memberikan kontribusi pajak maupun cukai, serta minim menyerap tenaga kerja karena berbasis mesin. Namun, keberadaannya justru menekan industri legal yang patuh aturan dan menyerap banyak pekerja.

Baca Juga: Pengusaha Soroti Rancangan Aturan Pemerintah yang Mengancam Industri Rokok & Tembakau

Senada, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – SPSI, Hendry Wardana, menyebut tekanan terhadap industri legal semakin berat akibat kenaikan tarif cukai beberapa tahun terakhir dan maraknya rokok ilegal di pasaran. Kondisi ini berdampak langsung pada berkurangnya kesempatan kerja.

Menurutnya, pekerja di sektor legal berharap adanya perlakuan adil dari pemerintah. Industri yang selama ini patuh dan berkontribusi terhadap negara dinilai tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang justru berpotensi diakomodasi lewat kebijakan baru.

Data Price Monitoring Survey dari Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan juga mencatat peredaran rokok ilegal meningkat 13,9%.

Tren ini memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus mempertekan daya saing industri resmi.

Dengan kondisi tersebut, pelaku industri dan pekerja menilai kebijakan fiskal perlu dirancang secara hati-hati. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana US$ 6 Miliar untuk Jaga Industri Padat Karya

Keseimbangan antara penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja dinilai menjadi kunci agar industri tidak semakin tertekan dan risiko sosial, seperti PHK massal, dapat dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News