Industri Rokok Terdampak Kenaikan Cukai, Penyesuaian Harga Jual Tak Terhindarkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nojorono Tobacco International atau Nojorono Kudus mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok berdampak signifikan ke industri rokok.

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berlebihan secara terus menerus akan memberatkan pelaku industri hasil tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% mulai awal tahun 2024.

Direktur PT Nojorono Tobacco International Arief Goenadibrata mengatakan, kenaikan cukai rokok tentunya berdampak signifikan bagi industri rokok yang secara serentak mendorong pelaku usaha menyesuaikan harga jual.


Namun, kata Arief, kenaikan cukai bukanlah sesuatu yang baru, Nojorono Kudus sebagai perusahaan yang patuh pada hukum yang berlaku, seluruh kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian yang harus dilakoni sebagai wujud kepatuhan. 

Baca Juga: Nojorono Kudus Berusaha Pertahankan Bisnis di Tengah Rencana Kenaikan Cukai

Seperti yang diketahui bahwa kenaikan cukai yang lebih rendah terjadi pada kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT), hal ini didasari pertimbangan pemerintah terhadap SKT yang masuk dalam sektor padat karya.

"Dampaknya, kini pasar SKT menjadi alternatif pilihan pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang lebih memilih produk dengan banderol ramah di kantong, mengenyangkan dan tetap relevan," kata Arief saat dihubungi KONTAN, Kamis (25/4).

Bagi Nojorono Kudus, kebijakan kenaikan CHT bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi keseimbangan pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

Namun, tidak dipungkiri jika dampak baik yang diharapkan juga akan membawa konsekuensinya lainnya yang berlaku tidak hanya bagi pelaku industri, melainkan juga berimbas pada penerimaan cukai negara yang tercatat menurun pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .