JAKARTA. Produsen biodiesel menyambut baik aturan subsidi biosolar yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel. Dalam aturan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2016 itu disebutkan, tidak ada lagi pembedaan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Dalam beleid ini tak ada lagi penggolongan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang masuk sebagai penerima subsidi seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2015. Artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Togar Sitanggang, Corporate Affairs Manager PT Musim Mas mengatakan, dengan adanya aturan tersebut bakal muncul potensi permintaan baru. Dia memprediksikan peningkatan permintaan dapat mencapai dua kali lipat dari sekarang.
Industri sambut baik subsidi solar oleh BPDP
JAKARTA. Produsen biodiesel menyambut baik aturan subsidi biosolar yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel. Dalam aturan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2016 itu disebutkan, tidak ada lagi pembedaan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Dalam beleid ini tak ada lagi penggolongan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang masuk sebagai penerima subsidi seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2015. Artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Togar Sitanggang, Corporate Affairs Manager PT Musim Mas mengatakan, dengan adanya aturan tersebut bakal muncul potensi permintaan baru. Dia memprediksikan peningkatan permintaan dapat mencapai dua kali lipat dari sekarang.