KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri jasa keuangan menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelonggaran atau relaksasi kredit atau pembiayaan bagi debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona. Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun. Baca Juga: Perbankan sambut baik penurunan biaya transfer kliring mulai hari ini
Industri sambut positif relaksasi keringanan kredit dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri jasa keuangan menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelonggaran atau relaksasi kredit atau pembiayaan bagi debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona. Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun. Baca Juga: Perbankan sambut baik penurunan biaya transfer kliring mulai hari ini