KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri kelapa sawit Indonesia yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tengah bersiap dengan kelanjutan dari penerapan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang mewajibkan penahanan 50 persen DHE selama satu tahun. Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono menyatakan jika peraturan ini ditetapkan, maka akan berpengaruh besar pada kinerja industri sawit Indonesia tahun ini. “Sudah ditandatangani Presiden. Kita belum tahu, tapi baru dapat info katanya Presiden sudah ditandatangani. Tapi sampai sekarang kita belum dapat info. Nah ini kita hanya menyampaikan ke pemerintah ini hati-hati saja, karena ini kondisi saat ini tengah mengalami krisis (perang Timur-Tengah dan peningkatan kebutuhan energi),” jelas dia saat ditemui di agenda GAPKI di Jakarta, Jumat (13/03/2026).
Baca Juga: Industri Sawit Tekankan Peran Strategis, Nilai Ekonomi Hilir Capai Rp750 Triliun Meski begitu, Eddy menegaskan, GAPKI pada prinsipnya tidak mempermasalahkan revisi aturan DHE secara keseluruhan. Keberatan industri sawit hanya terletak pada satu poin krusial, yakni besaran penahanan DHE. “Keberatan kami hanya satu, yaitu DHE ditahan 50 persen selama satu tahun. Itu sangat memberatkan,” tegasnya. Menurut Eddy, biaya operasional industri sawit — mulai dari perawatan kebun hingga pengolahan — bahkan melebihi 50 persen, sehingga penahanan dana dalam jumlah besar akan langsung menekan likuiditas perusahaan. Ia juga menegaskan tidak ada persoalan terkait kewajiban penempatan DHE di Bank Himbara. “Untuk penempatan di Bank Himbara kami tidak keberatan sama sekali. Tidak ada isu di situ,” jelas Eddy. Masalah utamanya tetap pada besaran dana yang harus ditahan dan durasi penahanannya.
Baca Juga: Aturan DHE SDA Bakal Direvisi Lagi, Pelaku Tambang Berharap Tak Tambah Beban Usaha Di sisi lain, tahun ini industri sawit juga bersiap dengan adanya potensi penerapan mandatori biodiesel 50 atau B50 yang merupakan bahan bakar nabati campuran 50% Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari minyak kelapa sawit dan 50% solar yang ditarget pada pertengahan tahun ini. Eddy menambahkan, dalam perhitungan GAPKI, angka kebutuhan FAME untuk B50 per tahun berada pada angka 16 juta kiloliter (kl). Adapun, GAPKI menyebut bahwa penerapan B50 perlu dilihat lebih seksama dengan mempertimbangkan volume ekspor dan potensi pada peningkatan Pungutan Ekspor (PE) yang sampai saat ini masih digunakan sebagai sumber subsidi untuk menutup disparitas antara harga CPO dan solar. “Jangan sampai gini, justru kalau kita nanti tidak mencukupi, yang akan dikorbankan pasti kan ekspor. Sedangkan pembiayaan biodiesel kan dari PE, tidak ada menggunakan dana APBN, semua dari pungutan ekspor,” jelas Eddy.
Baca Juga: Permintaan Ekspor Sawit Melambat akibat Konflik Timur Tengah, Biaya Logistik Melonjak Sebelumnya, dalam catatan Kontan, tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya telah naik mulai 2 Maret 2026. Kenaikan tarif ekspor tersebut sekitar 2,5% menjadi 12,5 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen di setiap jenis produk. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam pertimbangan beleid disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan serta memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.
Baca Juga: Gapki: Produksi, Ekspor dan Konsumsi Sepanjang 2025 Meningkat Tapi Stok Menurun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News