JAKARTA. Pelaku industri perkebunan kembali terusik. Kali ini kebijakan yang dikeluhkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Salah satu yang dikeluhkan dalam isi beleid tersebut adalah pasal 23 ayat 3. Dalam kebijakan tersebut, pohon yang ditanam di lahan gambut tidak boleh melebihi 0,4 meter (m) di bawah permukaan gambut, atau tereksposnya sedimen berpirit atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. Direktur Riset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Tony Liwang mengatakan, penerapan kebijakan tersebut membingungkan pelaku usaha. "Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk sawit saja. Siapa yang tanggung jawab. Sekarang lagi review terhadap pengusaha yang terkena dampak langsung," ujarnya, Jumat (28/11).
Industri sawit bingung dengan aturan lahan gambut
JAKARTA. Pelaku industri perkebunan kembali terusik. Kali ini kebijakan yang dikeluhkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Salah satu yang dikeluhkan dalam isi beleid tersebut adalah pasal 23 ayat 3. Dalam kebijakan tersebut, pohon yang ditanam di lahan gambut tidak boleh melebihi 0,4 meter (m) di bawah permukaan gambut, atau tereksposnya sedimen berpirit atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. Direktur Riset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Tony Liwang mengatakan, penerapan kebijakan tersebut membingungkan pelaku usaha. "Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk sawit saja. Siapa yang tanggung jawab. Sekarang lagi review terhadap pengusaha yang terkena dampak langsung," ujarnya, Jumat (28/11).