Industri sawit bisa usul perubahan perpres moratorium



JAKARTA. Jika moratorium alias penundaan sementara izin pembukaan lahan hutan dilakukan sesuai kesepakatan dalam LoI, maka industri sawit tetap dapat tumbuh. "Jika moratorium dibatasi hanya untuk izin-izin baru di lahan gambut dan lahan baru, maka industri sawit masih akan bisa berkembang," kata Pengamat Pertanian dan Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dodik R. Nurrochmat. Meski begitu, ia menekankan pemerintah seharusnya memperjelas kriteria hutan alam dan lahan gambut ini.Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati untuk melakukan moratorium setelah ada kesepakatan letter of intens (LoI) dengan pemerintah Norwegia. Dalam draf kesepakatan moratorium ini, penundaan izin pembukaan lahan hutan dilakukan selama dua tahun, dan hanya berlaku untuk izin pembukaan lahan baru.Tapi rupanya pemerintah telah menyiapkan peraturan presiden sebagai turunan dari kesepakatan moratorium itu. Sayangnya, draf peraturan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan moratorium. Beberapa hal diantaranya adalah dalam draf LoI disebutkan penundaan pemberian izin pembukaan lahan hutan dilakukan selama dua tahun dan khusus untuk izin pembukaan lahan baru. Sedangkan di peraturan yang dibuat pemerintah, penundaan izin ini berlaku hingga lima tahun dan dikenakan tidak hanya bagi pembukaan lahan baru, tapi izin yang sudah ada juga bisa ditinjau kembali. Tentu saja, hal ini membikin industri sawit meranggas.Guru Besar Universitas Lampung Bustanil Arifin menambahkan, pelaku usaha sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan agar perpres tentang moratorium tidak terlalu merugikan industri sawit di dalam negeri.Tapi, bila pemerintah tetap menjalankan aturan ini, maka pelaku industri harus meyakinkan pemerintah agar menerapkan standar nasional dan standar sustainable palm oil sebagai acuan pengolahan sawit."Pelaku usaha dan petani sawit rakyat di lapangan harus berupaya meningkatkan produksi dan produktifitas supaya bisa mencapai 40 ton per hektar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: