Industri Sawit Pastikan Pasokan CPO Aman, Implementasi B50 Mulai Juli 2026 Siap Jalan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri kelapa sawit memastikan ketersediaan bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk mendukung implementasi mandatori biodiesel 50% (B50) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menegaskan bahwa kebutuhan tambahan CPO untuk menjalankan program B50 masih dapat dipenuhi tanpa mengganggu pasokan domestik maupun kebutuhan ekspor.

"Untuk implementasi B50 bulan Juli 2026 tidak ada masalah. Kebutuhan bahan baku CPO tahun ini sekitar 1,74 juta ton masih dapat dipenuhi," ujar Eddy kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).


Pernyataan tersebut menjawab kekhawatiran mengenai kecukupan pasokan CPO di tengah meningkatnya kebutuhan biodiesel nasional. Dengan diberlakukannya program B50, konsumsi bahan baku sawit untuk sektor energi diperkirakan meningkat dibandingkan saat implementasi mandatori B40.

Baca Juga: PGN dan BRIN Dorong Nilai Ekonomi Lahan Pesisir Batang Lewat Minapadi Salin

Di sisi lain, pemerintah terus mematangkan persiapan menjelang peluncuran B50 yang akan dilakukan secara serentak mulai awal Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa evaluasi final program B50 dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Pemerintah masih menghitung kebutuhan volume biodiesel sekaligus memastikan kesiapan pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku utama biodiesel.

"(Evaluasi final) besok, Kamis (18/6/2026). Tadi saya lagi calling-callingan sama Pak Dirjen Migas. Yang dibahas volume, karena kan perkiraan Nataru, ini dihitung semua, terus kesiapan volume dari FAME-nya juga," kata Eniya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selain memastikan kecukupan pasokan, pemerintah juga telah menyepakati spesifikasi teknis biodiesel B50 bersama pelaku industri. Penyesuaian parameter mutu dilakukan untuk menjaga kualitas bahan bakar sekaligus memastikan keandalan mesin kendaraan yang menggunakan biodiesel dengan kandungan lebih tinggi.

Baca Juga: Elnusa Petrofin Makin Agresif di Logistik Aviasi, Kini Garap Bali dan Nusa Tenggara

"Speknya sudah turun 20 ppm untuk water content dan seterusnya monogliserida dan lain-lain," ujarnya.

Menurut Eniya, produsen biodiesel nasional telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pasokan sekaligus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

"Itu sudah, mereka sanggup dengan spek tersebut. Jadi sudah oke," katanya.

Dari sisi regulasi, implementasi B50 akan diperkuat melalui dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Kepmen pertama akan mengatur pemberlakuan mandatori B50, sedangkan Kepmen kedua berisi revisi ketentuan alokasi pasokan yang sebelumnya masih mengacu pada skema B40.

"Mandatorinya sudah, Pak Menteri tinggal teken. Kepmen kedua revisi dari Kepmen yang tahun ini. Jadi memang harus ada pembedaan," tutur Eniya.

Baca Juga: Brantas Abipraya Percepat Proyek BRT Bandung Raya, Masyarakat Mulai Disosialisasi

Pemerintah Siapkan Bioetanol E20 untuk 2028

Selain mempercepat implementasi B50, pemerintah juga tengah mempersiapkan pengembangan bahan bakar nabati berbasis bioetanol sebagai bagian dari strategi diversifikasi energi nasional.

Kementerian ESDM bahkan telah meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk melakukan uji coba penggunaan campuran bioetanol sebesar 20% atau E20. Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara wajib pada 2028.

Pengembangan biodiesel dan bioetanol menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan, sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News