JAKARTA. Pengusaha menyambut baik komitmen pemerintah melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor. Akhir pekan lalu, Departemen Perdagangan resmi meneken aturan pembatasan importir dan arus impor lima produk konsumsi.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu itu mengatur impor lima produk konsumsi, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), makanan dan minuman, sepatu, mainan anak, dan elektronik. Peraturan itu menyebut, lima produk itu hanya boleh masuk melalui lima pelabuhan utama, yaitu Tanjung Priok di Jakarta, Belawan di Medan, Tanjung Mas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar. Selain itu, importir kelima produk tersebut wajib berstatus Importir Terdaftar (IT).Peraturan ini berlaku dua tahun, mulai 15 Desember 2008 hingga 31 Desember 2010. "Aturan impor hanya ditujukan untuk barang konsumsi," tandas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Selasa (4/11).
Industri Senang Ada Pembatasan Impor untuk Lima Produk
JAKARTA. Pengusaha menyambut baik komitmen pemerintah melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor. Akhir pekan lalu, Departemen Perdagangan resmi meneken aturan pembatasan importir dan arus impor lima produk konsumsi.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu itu mengatur impor lima produk konsumsi, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), makanan dan minuman, sepatu, mainan anak, dan elektronik. Peraturan itu menyebut, lima produk itu hanya boleh masuk melalui lima pelabuhan utama, yaitu Tanjung Priok di Jakarta, Belawan di Medan, Tanjung Mas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar. Selain itu, importir kelima produk tersebut wajib berstatus Importir Terdaftar (IT).Peraturan ini berlaku dua tahun, mulai 15 Desember 2008 hingga 31 Desember 2010. "Aturan impor hanya ditujukan untuk barang konsumsi," tandas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Selasa (4/11).