Industri setuju ada lembaga penyusun tarif premi



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menyusun besaran tarif premi di lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan properti. Lembaga seperti ini dinilai memang sudah dibutuhkan industri. Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menyebut menyebut kehadiran lembaga yang fokus dalam menganalisis data dalam menyusun tarif premi dinilai akan membuat penyusunan tarif premi bisa lebih efisien. OJK sendiri menyebut pendirian lembaga tersebut idelanya berada di bawah naungan asosiasi. Meski begitu, Julian menyebut lembaga tersebut harus tetap independen. "Agar besaran tarif premi yang dibuat makin sesuai dengan kondisi pasar dimana tak terlalu tinggi tapi juga tak terlalu rendah," kata Julian, Senin (10/7). Menurut dia, praktek seperti ini pun sudah dilakukan di sejumlah negara lain. Sehingga selayaknya juga diterapkan di Indonesia. Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyebut selama ini besaran tarif premi memang masih diputuskan oleh regulator. Diantaranya karena masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menghindari terjadinya kartel bila besaran tarif premi ditentukan oleh pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina