KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng wajib kemasan dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, industri minyak nabati siap mengikuti kebijakan ini. Apalagi, industri memiliki waktu sekitar 2 tahun, dimulai dari Januari 2018 hingga Desember 2019, untuk masa transisi minyak curah ke minyak kemasan. Menurut Sahat, saat ini kebutuhan minyak goreng curah sebanyak 3,5 juta ton. Karena itu dibutuhkan sekitar 1.200 unit mesin pengemasan untuk minyak goreng. Dia juga mengatakan, saat ini terdapat 87 perusahaan produsen minyak goreng di Indonesia.
Industri siap jalankan minyak goreng wajib kemasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng wajib kemasan dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, industri minyak nabati siap mengikuti kebijakan ini. Apalagi, industri memiliki waktu sekitar 2 tahun, dimulai dari Januari 2018 hingga Desember 2019, untuk masa transisi minyak curah ke minyak kemasan. Menurut Sahat, saat ini kebutuhan minyak goreng curah sebanyak 3,5 juta ton. Karena itu dibutuhkan sekitar 1.200 unit mesin pengemasan untuk minyak goreng. Dia juga mengatakan, saat ini terdapat 87 perusahaan produsen minyak goreng di Indonesia.