Industri stabil, tarif tiket pesawat tak berubah



JAKARTA. Tarif tiket pesawat belum mengalami perubahan sejak pemerintah memutuskan mengatur batas atas dan batas bawah harga tiket pada 2016 lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 tahun 2016.

Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan evaluasi tarif tahun 2016. Dari hasil pengawasan, diputuskan tidak dilakukan kenaikan tarif karena kondisi industri penerbangan tahun lalu cukup stabil.

"Evaluasi tarif itu dilakukan tergantung dari perkembangan pasar. Ada banyak faktor yang dilihat seperti perubahan harga bahan bakar," kata Agoes, Rabu (15/3).


Saat ini, kondisi kondisi industri penerbangan juga cukup stabil dan pasarnya tumbuh dengan baik, sehingga tidak ada yang mengharuskan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi tarif. Agoes menambahkan, evaluasi biasanya akan dilakukan pada saat pangsa pasar naik seperti menjelang Lebaran. Angkutan pada momen tersebut akan diawasai dan dipelajari seperti apa hasilnya.

Sementara untuk tarif penerbangan rute-rute di wilayah-wilayah perbatasan (perintis) telah diatur lewat Permenhub nomo 18 tahun 2017 yang diterbitkan pada 22 Februari 2017. Agoes mengatakan, dalam Permenhub tersebut telah ditetapkan dasar dari penetapan tarif. "Sudah ada formulasi perhitungan tarif rute baik di perbatasan. Itu juga akan selalu dievaluasi," paparnya.

Agus Soedjono, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air mengatakan, sejak tahun lalu pihaknya belum melakukan perubahan tarif karena Kementerian Perhubungan juga belum menetapkan aturan baru. "Ketentuan tarif ada di Kementerian Perhubungan. Kita tunduk pada aturan yang ada," ujarnya.

Jika ada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi beban yang ditanggung perusahaan penerbangan, maka maskapai melalui INACA biasanya akan menyampaikan kondisi yang terjadi pada Kementerian Perhubungan. Agus bilang, selanjutnya pemerintah akan mempelajari apakan kondisi tersebut hanya sementara atau tidak.

Jika sementara maka akan dilakukan perubahan tarif karena tambahan fuel surcharger. "Tapi ini sifatnya semesntara," kata Agus. Ia mengatakan sejauh ini belum ada kendala bisnis yang mereka jalankan.

Seperti diketahui, Permenhub 14 diterbitkan tahun lalu. Salah satu poin dalam aturan tersebut, pemerintah akan mengawasai dan mengevaluasi penerapan tarif setahun sekali. Namun, pemerintah juga bisa melakukan evaluasi saat harga avtur/dollar berubah lebih dari 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini