JAKARTA. Tarif tiket pesawat belum mengalami perubahan sejak pemerintah memutuskan mengatur batas atas dan batas bawah harga tiket pada 2016 lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 tahun 2016.Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan evaluasi tarif tahun 2016. Dari hasil pengawasan, diputuskan tidak dilakukan kenaikan tarif karena kondisi industri penerbangan tahun lalu cukup stabil."Evaluasi tarif itu dilakukan tergantung dari perkembangan pasar. Ada banyak faktor yang dilihat seperti perubahan harga bahan bakar," kata Agoes, Rabu (15/3).
Industri stabil, tarif tiket pesawat tak berubah
JAKARTA. Tarif tiket pesawat belum mengalami perubahan sejak pemerintah memutuskan mengatur batas atas dan batas bawah harga tiket pada 2016 lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 tahun 2016.Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan evaluasi tarif tahun 2016. Dari hasil pengawasan, diputuskan tidak dilakukan kenaikan tarif karena kondisi industri penerbangan tahun lalu cukup stabil."Evaluasi tarif itu dilakukan tergantung dari perkembangan pasar. Ada banyak faktor yang dilihat seperti perubahan harga bahan bakar," kata Agoes, Rabu (15/3).