JAKARTA. Perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) wajib memenuhi ketentuan minimal investasi di surat utang negara (SUN) sebesar 20% dari total investasi di tahun ini. Tapi, naga-naganya mereka kesulitan memenuhi aturan tersebut. Maka itu, perusahaan asuransi dan dapen pun mengusulkan untuk dapat mencampur SUN dengan obligasi perusahaan BUMN untuk memenuhi kewajiban itu. Cara ini dinilai bisa menjadi solusi kewajiban pemenuhan investasi industri keuangan non bank (IKNB) di SUN. Perusahaan BUMN dianggap sebagai bagian dari pemerintah. Sebab, Kementerian BUMN merupakan pemegang saham dari perusahaan BUMN yang menerbitkan obligasi.
Industri sulit penuhi aturan investasi SUN
JAKARTA. Perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) wajib memenuhi ketentuan minimal investasi di surat utang negara (SUN) sebesar 20% dari total investasi di tahun ini. Tapi, naga-naganya mereka kesulitan memenuhi aturan tersebut. Maka itu, perusahaan asuransi dan dapen pun mengusulkan untuk dapat mencampur SUN dengan obligasi perusahaan BUMN untuk memenuhi kewajiban itu. Cara ini dinilai bisa menjadi solusi kewajiban pemenuhan investasi industri keuangan non bank (IKNB) di SUN. Perusahaan BUMN dianggap sebagai bagian dari pemerintah. Sebab, Kementerian BUMN merupakan pemegang saham dari perusahaan BUMN yang menerbitkan obligasi.