KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lini bisnis suretyship di industri asuransi umum mengalami tekanan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi di lini bisnis ini turun 5,8% menjadi Rp 1,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa penurunan bisnis suretyship tidak terlepas dari dampak konsolidasi yang dilakukan oleh pelaku industri asuransi umum.
Baca Juga: Asuransi Suretyship Jadi Penopang Pendapatan Premi Jasaraharja Putera pada 2024 Hal ini terjadi sebagai respons terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 20/2023. Regulasi tersebut mensyaratkan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, rasio likuiditas minimum 150%, serta pembagian risiko (risk sharing) dengan perbankan sebesar 25%. Irvan menilai bahwa tantangan bagi bisnis suretyship masih akan berlanjut di tahun ini. "Proyeksi bisnis suretyship tahun ini masih menghadapi tekanan dari regulasi OJK tersebut," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3). Selain regulasi, pelemahan ekonomi juga menjadi faktor utama yang membayangi prospek bisnis suretyship. Irvan menyoroti tren deflasi selama dua bulan berturut-turut serta penurunan penerimaan pajak hingga 30% dibandingkan tahun sebelumnya sebagai indikator perlambatan ekonomi yang berdampak pada industri asuransi umum. Dalam menghadapi situasi ini, pelaku industri asuransi umum perlu mengambil langkah strategis guna meningkatkan daya saing. Baca Juga: AAUI Proyeksikan Asuransi Umum Tumbuh Dobel Digit pada 2025, Ini Kata Pengamat Salah satu upaya utama yang perlu dilakukan adalah memperkuat ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan OJK. Hal ini, menurut Irvan, akan menjadi faktor seleksi bagi jumlah pemain di industri suretyship ke depan.