KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025. Revisi ini diharapkan memperkuat cadangan devisa negara, mendukung stabilitas ekonomi, serta memperkokoh sektor perbankan domestik. Rumor menyebutkan perubahan mencakup peningkatan kewajiban penempatan DHE dari 30% menjadi 50% dengan durasi yang diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.
Baca Juga: Rencana Aturan Baru DHE SDA Bisa Tekan Industri Pertambangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya tahan ekonomi domestik. Namun, sejumlah pihak dari industri pertambangan mengkhawatirkan tekanan tambahan yang dapat memengaruhi likuiditas perusahaan, terutama di tengah lemahnya harga komoditas dan naiknya biaya operasional. Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani, menyatakan bahwa walaupun pelaku industri berkomitmen untuk mematuhi aturan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya pada keberlangsungan operasional perusahaan. “Likuiditas perusahaan tambang berpotensi tertekan dengan penempatan dana dalam jumlah besar dan waktu yang lebih lama,” ujar Gita. Ia juga menyoroti risiko kebijakan ini terhadap perusahaan tambang kecil dan menengah, yang memiliki fleksibilitas keuangan lebih rendah dibanding perusahaan besar.
Baca Juga: Pemerintah Rancang Aturan Baru DHE SDA, Industri Sawit Siap Hadapi Dampak Selain itu, Gita menambahkan bahwa aturan ini dapat mengurangi kemampuan perusahaan untuk berinvestasi pada barang modal, yang penting untuk keberlanjutan dan kontribusi ekonomi mereka. Ketua BK Pertambangan PII, Rizal Kasli, menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan daya saing internasional perusahaan tambang Indonesia. “Beban tambahan pada cash flow bisa membuat harga komoditas Indonesia kurang kompetitif di pasar global,” ujarnya. Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bachtiar menilai, kebijakan ini dapat mengurangi minat investor asing di sektor tambang. Menurutnya, kewajiban penyimpanan DHE yang lebih besar dan lebih lama dapat dianggap membatasi
return on investment. “Ketika fleksibilitas keuangan perusahaan berkurang, minat investor untuk masuk ke sektor ini juga bisa menurun,” kata Bisman.
Baca Juga: Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025 Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi perusahaan tambang saat ini—lemahnya harga batu bara dan meningkatnya biaya operasional—harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Para pelaku industri menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam untuk memastikan kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri tambang, yang merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto