KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi merespon rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengusulkan penambahan denda kecelakaan kerja melalui revisi Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, rencana itu kemungkinan menambah beban perusahaan konstruksi. Nantinya denda akibat kecelakaan kerja akan menjadi Rp 200 juta hingga Rp 400 juta atau ancaman penjara 2 hingga 4 tahun. "Denda dan ancaman pidana merupakan bentuk aturan yang sangat ketat tentunya ini akan menjadi beban bagi dunia konstruksi," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang konstruksi dan infrastruktur Erwin Aksa kepada Kontan.co.id, Selasa (17/7). Ancaman tersebut membuat industri konstruksi akan semakin meningkatkan kualitas kerja. Erwin bilang hal itu akan berimplikasi pada biaya konstruksi ke depan.
Industri tanggapi rencana penambahan denda kecelakaan kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi merespon rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengusulkan penambahan denda kecelakaan kerja melalui revisi Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, rencana itu kemungkinan menambah beban perusahaan konstruksi. Nantinya denda akibat kecelakaan kerja akan menjadi Rp 200 juta hingga Rp 400 juta atau ancaman penjara 2 hingga 4 tahun. "Denda dan ancaman pidana merupakan bentuk aturan yang sangat ketat tentunya ini akan menjadi beban bagi dunia konstruksi," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang konstruksi dan infrastruktur Erwin Aksa kepada Kontan.co.id, Selasa (17/7). Ancaman tersebut membuat industri konstruksi akan semakin meningkatkan kualitas kerja. Erwin bilang hal itu akan berimplikasi pada biaya konstruksi ke depan.