Industri tanggapi rencana penambahan denda kecelakaan kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi merespon rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengusulkan penambahan denda kecelakaan kerja melalui revisi Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, rencana itu kemungkinan menambah beban perusahaan konstruksi. Nantinya denda akibat kecelakaan kerja akan menjadi Rp 200 juta hingga Rp 400 juta atau ancaman penjara 2 hingga 4 tahun.

"Denda dan ancaman pidana merupakan bentuk aturan yang sangat ketat tentunya ini akan menjadi beban bagi dunia konstruksi," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang konstruksi dan infrastruktur Erwin Aksa kepada Kontan.co.id, Selasa (17/7).

Ancaman tersebut membuat industri konstruksi akan semakin meningkatkan kualitas kerja. Erwin bilang hal itu akan berimplikasi pada biaya konstruksi ke depan.


Hal serupa juga diungkapkan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI). Ketua AKI, Budi Harto bilang denda dalam UU Ketenagakerjaan nantinya akan tumpang tindih dengan aturan yang ada.

"Kalau UU Ketenagakerjaan yang mengatur akan terjadi tumpang tindih, kalau berbentuk Peraturan Menteri maka hierarkinya berada di bawah Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana," terang Budi saat dihubungi Kontan.co.id.

Budi bilang aturan mengenai kecelakaan kerja telah diatur pada KUH Pidana. Bila terjadi kesalahan dan menyebabkan kematian maka akan diterapkan pidana sementara jika menyebabkan kerusakan barang orang lain maka perusahaan dituntut mengganti rugi.

Sebelumnya Direktur Pengawasan Norma K3 Kemnaker Herman Prakoso Hidayat menyatakan pengenaan denda mengacu pada UU no 1 tahun 1970 tentang kecelakaan kerja.

Herman bilang sanksi yang diberikan berdasarkan aturan tersebut adalah denda Rp 100.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto