Industri Tekstil Apresiasi Upaya Kemenperin Menekan Banjir Produk Impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat terbatas kabinet pada Senin (25/6), Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selama ini, aturan tersebut dinilai memberatkan sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyambut baik hal tersebut karena akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT. “Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Selain itu ia juga mengapresiasi peran Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri. 


Baca Juga: Impor Produk Tekstil Akan Terkena BMTP dan Bea Masuk Antidumping

Begitu pula dengan upaya Agus yang terlihat ngotot agar kebijakan relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. 

“Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktek dumping parah," katanya.

Redma juga menyebutkan publik bisa menilai bagaimana posisi berbagai kementerian dalam menguatkan industri dalam negeri dan mengendalikan serangan barang impor. Redma juga menyampaikan pesan agar rencana revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi