KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat terbatas kabinet pada Senin (25/6), Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selama ini, aturan tersebut dinilai memberatkan sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyambut baik hal tersebut karena akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT. “Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma dalam keterangannya, Rabu (26/6). Selain itu ia juga mengapresiasi peran Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
Industri Tekstil Apresiasi Upaya Kemenperin Menekan Banjir Produk Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat terbatas kabinet pada Senin (25/6), Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selama ini, aturan tersebut dinilai memberatkan sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyambut baik hal tersebut karena akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT. “Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma dalam keterangannya, Rabu (26/6). Selain itu ia juga mengapresiasi peran Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.