Industri tekstil berharap berkah dari kenaikan BM



JAKARTA. Para pelaku industri tekstil yang tergabung dalam asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik kebijakan pemerintah menaikan tarif bea masuk (BM) untuk beberapa barang konsumsi, termasuk tekstil.

Ketua Umum API Ade Sudrajat Usman mengatakan, barang impor yang pajaknya naik membuat harganya juga makin mahal di pasar domestik. "Sudah tentu ini akan membuat harga produk tekstil dan garmen di dalam negeri menjadi lebih kompetitif," kata Ade, Rabu (29/7).

Menurut Ade, selama ini produk tekstil lokal sulit bersaing dengan produk impor karena biaya produksi yang tinggi. Tingginya biaya produksi disebabkan tarif listrik di Indonesia terus mengalami kenaikan. Saat ini, ongkos listrik industri di Indonesia mencapai 10 sen dolar AS per kwh.


"Sementara di negara lain seperti Vietnam dan Korea Selatan, tarif listrik untuk kegiatan industri hanyalah 4-6 sen dolar AS/kWh,” ujar Ade.

Lantaran kalah bersiang, pangsa pasar produk tekstil lokal terus menurun. Saat ini, produk tekstil lokal hanya menguasai 39,5% pasar dalam negeri. Selebihnya dikuasai tekstil impor dari berbagai negara, terutama China. Dominasi produk impor ini bahkan sudah menyentuh kawasan pusat grosir seperti Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain di pasar domestik, kinerja eksor produk tekstil nasional juga melemah. Hingga April 2015, nilai ekspor produk tekstil dan garmen dalam negeri hanya mencapai US$ 1,81 juta turun dibandingkan April 2014 yang mencapai US$ 1,82 juta.

Sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai impor tekstil dan garmen yang masuk ke Indonesia. Para periode April 2015, nilai impor tekstil mencapai US$ 4,70 juta atau naik dibanding April 2014 yang sebesar US$ 4,55 juta.

Nah, diharapkan kebijakan pemerintah yang menaikkan bea masuk impor tekstil bisa membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri. “Saya kira besaran kenaikan bea masuk itu masih sesuai ketentuan World Trade Organization (WTO) sehingga tidak memunculkan aksi balasan dari negara lain,” kata Sekjen API Ernovian G Ismy.

Seperti diketahui, kenaikan tarif bea masuk beberapa barang konsumsi ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang berlaku efektif sejak 23 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri