KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dalam negeri diproyeksi masih akan menemui tantangan tahun ini. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berharap Pemerintah tetap menjalankan pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Sebagai informasi, Permendag ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan awalnya pihaknya berharap Permendag Nomor 36 bisa diberlakukan sebelum Maret 2024.
Baca Juga: Kalah dengan Vietnam, APSyFI: Indonesia Masih Ketergantungan Bahan Baku Impor TPT "Misalnya diberlakukan pada Januari atau Februari, akan membawa berkah di industri tekstil produk tekstil (TPT), namun ini berlaku pada 10 Maret mendatang. Walau sempat ada penolakan, namun Permendag Nomor 36 menjadi obat mujarab untuk memaksimalkan utilisasi IKM dan menghabiskan stok barang-barang impor," papar Jemmy saat ditemui di acara Press Conference The 20th Indonesia International Textil and Garment Machinery & Accessories Exhibition di 88th Building, Jakarta, Selasa (5/3). Dia menambahkan, saat ini utilisasi mesin produksi tekstil di lingkup IKM dari hilirisasi, intermediate dan hulu masih di bawah 50%. Jika stok barang impor berhasil berkurang, maka pekerja IKM dapat berbelanja kain dari produk nasional dan mengoperasikan mesin kembali. Jemmy menggambarkan, saat ini secara makro perekonomian juga sedang tidak baik-baik saja. Hal ini juga turut mempengaruhi industri TPT. Dengan terus naiknya suku bunga The Fed, maka suku bunga dalam negeri ikut naik. Jemmy berharap suku bunga The Fed bisa turun seiring dengan suku bunga Indonesia, dengan demikian inflasi terkendali dan pertumbuhan tumbuh.
Baca Juga: Banjir Barang Impor, Industri Tekstil Tak Berharap Ramadan Dongkrak Permintaan "Kita harus menjaga pasar Indonesia dulu. Kalau bisa Indonesia jangan menjadi market saja, jika itu terjadi maka PHK akan terjadi kembali dan menurunkan buying power," urainya. Dia menambahkan, hingga kini PHK yang terjadi di industri TPT masih terus berlanjut. Dia berharap, dengan Permendag Nomor 36 ini, dapat melahirkan efek berkurangnya barang impor setelah Lebaran 2024 sehingga pekerja yang dirumahkan bisa dipekerjakan kembali. "Kita berharap Mei atau Juni 2024 bisa pulih kembali. Kami berharap Permendag Nomor 36 tidak ada penundaan dan perubahan lagi. Kalau ada, kami tidak tahu lagi apa yang bisa dilakukan," tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .