KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri tekstil kembali mengeluhkan beratnya tekanan arus kas di tengah pelemahan pasar. General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria mengungkapkan perusahaan terpaksa menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga hampir Rp 1 miliar demi mempertahankan operasional pabrik. Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Melisa menjelaskan bahwa sejak awal tahun kondisi keuangan perusahaan sudah sangat terbatas.
Tabungan habis, sementara kewajiban tetap berjalan, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai sekitar Rp 150 juta per bulan.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif Tumbuh 5,69%, Nilai Ekspor Lampaui Target 2025 "Dari awal tahun karena uangnya sudah habis, tabungan tidak ada, kami memiliki tagihan BPJS tenaga kerja kurang lebih 150 juta per bulan," ujar Melisa dalam pertemuan tersebut, Selasa (23/12/2025). Menurutnya, perusahaan sempat berharap kondisi membaik setelah Lebaran. Namun realitas berbicara lain. Omzet justru terus menurun, memaksa manajemen mengambil keputusan berat demi bertahan hidup. "Nah itu sudah mengganggu
cashflow kita, mau bayar BPJS atau bayar benang supaya jadi omset," katanya. Akibat tekanan tersebut, PT Mayer Indah Indonesia menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan untuk seluruh karyawan. Untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap pekerja, perusahaan mengajukan permohonan agar sebagian karyawan dialihkan hanya ke dua program BPJS, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Langkah ini menurunkan kewajiban bulanan perusahaan menjadi sekitar Rp 10 juta
– Rp 18 juta. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tidak mengizinkan seluruh karyawan dialihkan ke dua program karena perusahaan masih beroperasi. Akibatnya, sekitar 30 karyawan tetap harus terdaftar dalam lima program penuh. Dari kelompok inilah tunggakan membengkak hingga hampir Rp
1 miliar, atau sekitar Rp 950 juta. "
Tapi dari BPJS Ketenagakerjaan karena memang perusahaannya belum tutup, ya enggak boleh, harus tetap ada yang terdaftar secara lima program penuh," katanya. Baca Juga: PT Mayer Indah Indonesia Ngadu ke Purbaya Sebut Pengajuan Kredit Ditolak 20 Bank Melisa mengakui keputusan perusahaan melanggar ketentuan, namun menegaskan langkah tersebut diambil semata-mata agar perusahaan tetap hidup. "S
aya juga bukannya tidak mengakui salah. Namun kita melakukan itu in order to survive saja. Kalau enggak, nggak bisa beli benang ya enggak bisa jalan pabriknya sudah harus udahan," imbuh Melisa. Di hadapan
Purbaya, Melisa memohon kebijaksanaan pemerintah untuk mencari solusi atas tunggakan tersebut. Ia khawatir jika kondisi pasar tak kunjung pulih, beban tunggakan akan terus membesar. Oleh karena itu, Purbaya menggelar sidang perdana untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa mengenai permintaan penghapusan denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, agar diajukan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemenko Perekonomian juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News