JAKARTA. Pemerintah menyusun dua insentif baru untuk industri tekstil agar komitmen investasi tekstil senilai Rp 13,1 triliun sepanjang 2015 terealisasi tahun ini. Dua insentif ini masuk dalam paket ekonomi VII. Pertama, subsidi Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sebesar 50%. Kedua, insentif potongan pajak penghasilan perusahaan atawa tax allowance bagi perusahaan tekstil yang investasi Rp 50 miliar dan menyerap 2.000 pekerja. Dua insentif ini menambah daftar insentif pemerintah untuk industri tekstil (lihat tabel). Namun, Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, kedua insentif ini tak banyak memberikan manfaat untuk pelaku industri tekstil.
Industri tekstil menilai Insentif tidak menarik
JAKARTA. Pemerintah menyusun dua insentif baru untuk industri tekstil agar komitmen investasi tekstil senilai Rp 13,1 triliun sepanjang 2015 terealisasi tahun ini. Dua insentif ini masuk dalam paket ekonomi VII. Pertama, subsidi Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sebesar 50%. Kedua, insentif potongan pajak penghasilan perusahaan atawa tax allowance bagi perusahaan tekstil yang investasi Rp 50 miliar dan menyerap 2.000 pekerja. Dua insentif ini menambah daftar insentif pemerintah untuk industri tekstil (lihat tabel). Namun, Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, kedua insentif ini tak banyak memberikan manfaat untuk pelaku industri tekstil.