KONTAN.CO.ID - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,49 triliun pada rekening karyawan perusahaan tekstil kembali memanaskan isu praktik ilegal di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Dana tersebut diduga menjadi penampung transaksi ilegal yang berkaitan dengan aktivitas impor. Merespons temuan tersebut, kalangan pelaku industri tekstil nasional mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak tegas sindikat mafia impor tekstil yang dinilai telah lama merusak struktur industri dalam negeri. Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil), Agus Riyanto, menilai praktik transaksi ilegal di sektor TPT bukanlah fenomena baru. Menurutnya, pelaku industri sudah lama memahami bahwa akar persoalan terletak pada permainan impor ilegal hingga praktik restitusi ekspor fiktif.
Industri Tekstil RI Terpuruk: Skandal Dana Rp 2,49 T & Jaringan Mafia Terbongkar
KONTAN.CO.ID - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,49 triliun pada rekening karyawan perusahaan tekstil kembali memanaskan isu praktik ilegal di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Dana tersebut diduga menjadi penampung transaksi ilegal yang berkaitan dengan aktivitas impor. Merespons temuan tersebut, kalangan pelaku industri tekstil nasional mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak tegas sindikat mafia impor tekstil yang dinilai telah lama merusak struktur industri dalam negeri. Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil), Agus Riyanto, menilai praktik transaksi ilegal di sektor TPT bukanlah fenomena baru. Menurutnya, pelaku industri sudah lama memahami bahwa akar persoalan terletak pada permainan impor ilegal hingga praktik restitusi ekspor fiktif.
TAG: