KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke dalam sektor yang mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) membuat sumringah para pelaku usaha di sektor tersebut. Mereka berharap, fasilitas tersebut semakin menggenjot bisnis. Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2018 memberikan insentif potongan PPh badan sebesar 30% selama enam tahun atau 5% setiap tahun. Insentif ini diharapkan menjadikan sektor industri TPT domestik menjadi lebih kompetitif. Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk (PBRX), menyampaikan, pemerintah harus sungguh-sungguh mengawal implementasi aturan tersebut. "Namun aturan detailnya belum kami dapat, sehingga pelaksanaannya belum terasa," ujar Anne kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).
Industri tekstil sambut diskon tarif pajak badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke dalam sektor yang mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) membuat sumringah para pelaku usaha di sektor tersebut. Mereka berharap, fasilitas tersebut semakin menggenjot bisnis. Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2018 memberikan insentif potongan PPh badan sebesar 30% selama enam tahun atau 5% setiap tahun. Insentif ini diharapkan menjadikan sektor industri TPT domestik menjadi lebih kompetitif. Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk (PBRX), menyampaikan, pemerintah harus sungguh-sungguh mengawal implementasi aturan tersebut. "Namun aturan detailnya belum kami dapat, sehingga pelaksanaannya belum terasa," ujar Anne kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).