JAKARTA. Keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/2015 tentang Importasi Barang Modal Tidak Baru mendapat respons positif dari beberapa kalangan industri. Salah satunya adalah dari pebisnis tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meyakini, insentif pemerintah itu bisa mendorong ruang gerak pebisnis tekstil, tak cuma pebisnis kelas kakap tapi juga kelas menengah hingga kecil. "Ini jadi langkah pendorong kami. Kami mengapresiasi langkah kementrian terkait," ungkap Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum API, kepada KONTAN, Minggu (31/1). Berdasarkan beleid tersebut, pebisnis tekstil bisa mengimpor sejumlah mesin produksi tekstil bekas pakai. Misalnya saja mesin penggaruk, mesin penyisir, mesin penarik, mesin pemintal, mesin penggulung benang, mesin tenun (loom), atau mesin rajut bundar. Tidak ketinggalan, mesin jahit bekas dan mesin penunjang lainya.
Industri tekstil siap membeli mesin bekas
JAKARTA. Keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/2015 tentang Importasi Barang Modal Tidak Baru mendapat respons positif dari beberapa kalangan industri. Salah satunya adalah dari pebisnis tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meyakini, insentif pemerintah itu bisa mendorong ruang gerak pebisnis tekstil, tak cuma pebisnis kelas kakap tapi juga kelas menengah hingga kecil. "Ini jadi langkah pendorong kami. Kami mengapresiasi langkah kementrian terkait," ungkap Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum API, kepada KONTAN, Minggu (31/1). Berdasarkan beleid tersebut, pebisnis tekstil bisa mengimpor sejumlah mesin produksi tekstil bekas pakai. Misalnya saja mesin penggaruk, mesin penyisir, mesin penarik, mesin pemintal, mesin penggulung benang, mesin tenun (loom), atau mesin rajut bundar. Tidak ketinggalan, mesin jahit bekas dan mesin penunjang lainya.