Industri tekstil tertekan kenaikan tarif kargo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kini dibayangi tekanan kenaikan tarif kargo yang berdampak pada melemahnya daya saing dibanding negara lain.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengungkapkan, kenaikan tarif kargo ini telah terjadi sejak kuartal III 2020 lalu. Adapun, saat ini dinilai menjadi puncak kenaikan tarif kargo pasalnya kenaikannya kini mencapai 5 hingga 6 kali lipat dari tarif normal.

"Tarif kargo atau kontainer yang masih terus naik sangat mempengaruhi daya saing produk Indonesia," kata Jemmy kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).


Baca Juga: Basrie Kamba resmi terpilih menakhodai BPD Asosiasi Pertekstilan Riau Indonesia (API)

Jemmy menambahkan, kenaikan tarif kargo diperparah dengan letak geografis Indonesia yang kurang menguntungkan dibanding negara pesaing seperti China, India, dan Vietnam. Negara-negara tersebut lebih dekat jaraknya ke sejumlah wilayah tujuan ekspor seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan Amerika Latin.

Jemmy memberikan gambaran, pada kondisi normal, tarif kargo dari Indonesia ke AS sebesar US$ 2.500 per kontainer. Dengan kenaikan tarif maka kini ongkos yang harus dirogoh bahkan bisa mencapai US$ 18.000 per kontainer. Sementara negara pesaing seperti India pada kondisi normal mengeluarkan ongkos US$ 1.500 per kontainer, dengan kenaikan tarif biaya yang dikeluarkan hanya sebesar US$ 7.500 per kontainer.

"Jadi (kenaikan tarif) membuat perbedaannya melebar," jelas Jemmy.

Baca Juga: Buruh tolak operasional pabrik 100%, ini alasannya

Di tengah kondisi tersebut, pembeli umumnya ingin agar harga produk ke negara tujuan dari tiap negara memiliki besaran yang sama. Alhasil, pembeli menawar produk Indonesia lebih murah dibandingkan India. Belum lagi, produk dari India lebih cepat sampai ke negara tujuan ekspor.

Dalam kondisi ini, pelaku usaha mengharapkan sejumlah kebijakan demi menjaga kelangsungan industri TPT. Jemmy mengungkapkan perlu ada perlindungan untuk praktik perdagangan yang tidak adil. Apalagi menurut Jemmy, langkah ini sudah mulai dihembuskan pemerintah lewat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Juga kami harapkan PMK safeguard pakaian jadi segera di terbitkan oleh Kemenkeu," kata Jemmy. Kehadiran sejumlah kebijakan ini juga dinilai bakal punya dampak positif bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri terkait di atasnya.

Baca Juga: Pantau uji coba protokol kesehatan di industri, Menperin sidak dua perusahaan

Lindungi IKM Indonesia

Jemmy mengungkapkan, pelaku usaha IKM dalam negeri kini dibayangi tekanan produk impor. Menurutnya, perlu ada penguatan perlindungan pasar ketimbang pemberian modal mengingat masih terjadinya praktik perdagangan yang tidak adil.

"Kalau modal diberikan tapi pasar tidak ada, percuma saja. Modalnya malah habis dan menimbulkan kredit macet," terang Jemmy. Dia mencontohkan, belakangan produk impor hijab banyak masuk ke Indonesia, padahal produk sejenis juga dihasilkan IKM dalam negeri.

Untuk itu, diperlukan perlindungan pasar dalam negeri. Jika nantinya akses pasar dalam negeri menguat maka para pelaku usaha bisa mulai menjajaki peluang pasar ekspor.

"Di dalam negeri mereka di latih dulu dalam segi kualitas, mode dan kecepatan supply serta mengikuti mode fast fashion yang hampir terjadi di seluruh dunia," pungkas Jemmy.

Baca Juga: Nilai barang tegahan Bea Cukai mencapai Rp12,5 triliun per Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati