Industri Tembakau Minta Kajian Menyeluruh soal Batas Tar dan Nikotin



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik memicu beragam respons dari pelaku usaha.

Mereka menilai usulan yang digulirkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu dikaji lebih komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi serta dampak negatif bagi industri dan petani tembakau.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menegaskan, pembatasan kadar tar dan nikotin tidak bisa diposisikan semata sebagai isu kesehatan.


Baca Juga: Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar

Kebijakan ini, menurut dia, berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri, tenaga kerja, dan kontribusi fiskal bagi negara.

“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha,” ujar Budiyanto, Senin (23/2/2026). 

Ia menambahkan, kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat melemahkan industri legal yang patuh aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal.

APVI juga menilai pengaturan teknis mengenai kadar tar dan nikotin sejatinya sudah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tanpa harmonisasi, penerapan pembatasan baru dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih aturan.

Pandangan senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi. Ia menegaskan, penetapan kadar nikotin dan tar seharusnya tetap mengacu pada SNI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga: Hasil Studi Kompas Litbang Tunjukkan Industri Tembakau Gerakkan Ekonomi RI

“Jika pemerintah tetap mengeluarkan PMK itu, parameter yang dipergunakan sebaiknya sama dengan SNI karena memiliki kekuatan hukum,” kata Benny. 

Ia juga mengingatkan, pembatasan yang terlalu rendah berpotensi membuat tembakau petani dalam negeri tidak terserap, sehingga mendorong impor bahan baku dan berlawanan dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Dari sisi industri rokok kretek, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan esensial akan berdampak langsung pada karakteristik kretek sebagai produk khas Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri mencapai 97%.

“Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, penyerapan tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” ujarnya. 

Henry mencatat, produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan tren penurunan, termasuk koreksi sekitar 3 persen pada periode 2024–2025.

Menurut dia, regulasi yang semakin ketat ditambah kenaikan harga akibat kebijakan cukai berisiko mendorong peredaran rokok ilegal dan menciptakan distorsi pasar.

Baca Juga: Industri Elektronik Minta Regulasi TKDN Baru Diterapkan Secara Fair

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menetapkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar pada 29 Juli 2025 dan diundangkan 4 Agustus 2025. 

Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, dengan Kemenko PMK berperan sebagai koordinator lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga menekankan pentingnya harmonisasi dengan standar teknis yang telah ada, termasuk SNI.

Namun, serikat pekerja dan petani tembakau menyampaikan keberatan atas rencana regulasi turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya terkait pembatasan kadar nikotin dan tar. 

Baca Juga: Respons Pelaku Industri Terkait Kebijakan Batas Kadar Nikotin

Kementerian Kesehatan menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengendalian zat adiktif untuk melindungi masyarakat, dengan regulasi menteri disiapkan agar standar produk tembakau tidak menimbulkan kerugian bagi individu maupun lingkungan.

Sumber: https://tribunnews.com/bisnis/7795433/pelaku-usaha-berharap-ada-kajian-komprehensif-atas-wacana-batas-tar-dan-nikotin.

Selanjutnya: Penurunan Harga Batubara Memicu Lesunya Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG)

Menarik Dibaca: Jadwal Tukar Uang Baru BI Jogja Periode 2, Catat Tanggal Pentingnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News