KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tidak ada kenaikan pajak tahun ini demi menjaga daya beli masyarakat. Pelaku industri berharap kebijakan tersebut juga mencakup tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE). Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi mengatakan kepastian tidak adanya kenaikan pajak akan menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik.
"Ekosistem pertembakauan akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif," ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Tekan Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau Menurutnya, industri saat ini membutuhkan ruang bernapas setelah menghadapi lonjakan beban fiskal dalam beberapa tahun terakhir. Gaprindo pun kembali mendorong pemerintah menerapkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun. Usulan itu dinilai relevan karena daya beli masyarakat masih lemah, sementara peredaran rokok ilegal terus meningkat. Gaprindo mencatat kenaikan cukai sepanjang 2020–2024 telah mencapai sekitar 65%. Di sisi lain, volume produksi rokok legal terus menyusut. Data industri menunjukkan produksi rokok legal nasional turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Namun penurunan produksi legal tersebut tidak diikuti turunnya konsumsi rokok. Pelaku industri menilai sebagian permintaan justru bergeser ke produk ilegal yang dijual lebih murah karena tidak menanggung beban cukai dan pajak. Gaprindo memperkirakan peredaran rokok ilegal kini telah mencapai kisaran 14–15% dari pasar nasional. Kondisi itu membuat industri legal yang menyetor cukai lebih dari Rp200 triliun per tahun harus bersaing dengan produk tanpa beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. "Tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan pihak lain yang biaya produksinya lebih murah 70%," kata Benny.
Baca Juga: Tekan Harga di Petani, Pelaku Industri Respons Usulan Pembatasan Zat Tembakau Ia mengingatkan tekanan terhadap industri padat karya akan semakin berat bila kenaikan cukai tetap berlanjut. Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga petani tembakau, petani cengkih, hingga tenaga kerja di rantai pasok industri. Senada, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Sulami Bahar menilai kepastian tidak adanya kenaikan pajak memberi harapan bagi jutaan pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau. "Kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan," ujarnya. Sulami menjelaskan industri hasil tembakau melibatkan ekosistem panjang, mulai dari petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di berbagai daerah. Menurutnya, sektor ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung sehingga kebijakan fiskal akan berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Aturan Tembakau Diminta Tetap Proporsional untuk Antisipasi Dampak Sosial dan PHK Meski demikian, pelaku usaha masih menunggu penegasan pemerintah terkait kebijakan CHT tahun ini. Pasalnya, tarif cukai pada periode 2020–2023 tercatat naik rata-rata di atas 10% per tahun, bahkan mencapai 12% untuk sigaret kretek mesin golongan I pada 2023. Industri menilai kenaikan tersebut turut menekan volume produksi rokok legal dan memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal. Karena itu, Gapero menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun menjadi langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri sekaligus mempertahankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News