KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tembakau Indonesia menghadapi tantangan dari sejumlah kebijakan yang berpotensi memengaruhi rantai pasok, terutama di tingkat petani. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia DPC Pamekasan, Samukrah mengatakan, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin tersebut dapat berdampak langsung terhadap kemampuan industri rokok dalam menyerap tembakau lokal. “Cuma di sisi industri rokok ini, yang nanti harus kita persiapkan adalah ketika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Kesehatan yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin tidak boleh lebih dari 1 miligram. Hal tersebut yang akan menjadi bumerang bagi kita, terutama dari sisi petani,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (01/10/2026). Baca Juga: Pelaku Industri Minta Harga LNG Non HGBT Tetap US$ 13 per MMBTU untuk 2027 Ia menambahkan, Para petani tidak memiliki varietas tembakau yang diminta untuk memenuhi peraturan tersebut. “Sebab, tembakau secara umum kalau di Jawa Timur hanya sebagian kecil yang kandungan nikotinnya rendah, yaitu tembakau Virginia. Sementara di kabupaten lain, bahkan di seluruh Indonesia, rata-rata kandungan nikotin tembakau itu lebih dari 2%, bahkan ada yang hampir 4%,” tambahnya Menurut dia, kondisi tersebut menjadi persoalan karena tembakau yang diproduksi petani pada akhirnya bergantung pada industri rokok sebagai pasar utama. “Ketika tidak bisa diproduksi, industri kan tidak bisa menyerap tembakau kami. Padahal dalam posisi pasar kami, tembakau ini hanya bisa dijual ke pabrik rokok,” tegasnya. Ia menilai kondisi tersebut membuat petani menjadi pihak yang paling rentan apabila pembatasan kadar tar dan nikotin diterapkan. “Dari sisi industri, bisa saja mereka beralih ke tembakau impor yang kandungan nikotinnya rendah. Bisa seperti itu, kan? Namun di sisi lain, kami yang akan menjadi korban. Kalaupun industri juga berisiko menjadi korban, korban yang paling terdampak di sisi hulu (produsen tembakau) ya kami, para petani,” ujarnya. Di sisi lain, Samukrah mengatakan kondisi penyerapan tembakau saat ini masih cukup baik. Menurut dia, belum adanya perubahan tarif cukai pada tahun berjalan membuat industri rokok belum merasakan perubahan yang berarti dari sisi tersebut. “Karena belum ada pengaruh, mungkin industri rokok ini menyediakan stok lebih. Stok lebih tersebut yang kemudian diproyeksikan untuk kemudian hari atau tahun-tahun mendatang,” katanya. Menurut Samukrah, persaingan antara pabrik rokok lokal dengan industri rokok nasional juga membuat serapan tembakau di pasar Madura relatif sehat. “Pabrik-pabrik lokal pemilik industri rokok persaingannya sangat ketat dengan industri-industri nasional ini. Jadi, serapan pasar itu menjadi sangat sehat di pasar tembakau,” ujarnya. Kondisi tersebut dinilai dapat berubah apabila aturan pembatasan kadar tar dan nikotin benar-benar diterapkan. Samukrah bahkan memperkirakan dampaknya tidak hanya dirasakan petani Madura, tetapi juga wilayah penghasil tembakau lainnya di Indonesia. “Kalau aturan mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin itu betul-betul diberlakukan, ya selesailah sejarah pertembakauan di Madura. Bahkan bisa terjadi di seluruh Indonesia, hanya sebagian kecil wilayah saja yang bisa bertahan,” katanya. Samukrah menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan aturan maupun kewajiban industri tembakau dalam memberikan kontribusi kepada negara. Namun, ia meminta kebijakan yang diterapkan mempertimbangkan kondisi industri dan petani tembakau. “Kita bukannya anti aturan, semua orang paham aturan, pajak, dan kontribusi besar kita kepada negara. Namun, buatlah aturan yang rasional dan proporsional,” tegasnya. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap seluruh rantai industri, terutama petani sebagai produsen bahan baku. “Ketika mengeluarkan aturan seperti itu, siapa yang akan menjadi korban, apa peluangnya, apa keuntungannya, dan risiko seperti apa yang akan dihadapi? Risiko tersebut kami di tingkat petani yang akan menanggungnya,” pungkas Samukrah. Baca Juga: Pelaku Industri Minta Harga LNG Non HGBT Tetap US$ 13 per MMBTU untuk 2027
Industri Tembakau Tertekan Aturan, Petani Madura Khawatir Kehilangan Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tembakau Indonesia menghadapi tantangan dari sejumlah kebijakan yang berpotensi memengaruhi rantai pasok, terutama di tingkat petani. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia DPC Pamekasan, Samukrah mengatakan, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin tersebut dapat berdampak langsung terhadap kemampuan industri rokok dalam menyerap tembakau lokal. “Cuma di sisi industri rokok ini, yang nanti harus kita persiapkan adalah ketika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Kesehatan yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin tidak boleh lebih dari 1 miligram. Hal tersebut yang akan menjadi bumerang bagi kita, terutama dari sisi petani,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (01/10/2026). Baca Juga: Pelaku Industri Minta Harga LNG Non HGBT Tetap US$ 13 per MMBTU untuk 2027 Ia menambahkan, Para petani tidak memiliki varietas tembakau yang diminta untuk memenuhi peraturan tersebut. “Sebab, tembakau secara umum kalau di Jawa Timur hanya sebagian kecil yang kandungan nikotinnya rendah, yaitu tembakau Virginia. Sementara di kabupaten lain, bahkan di seluruh Indonesia, rata-rata kandungan nikotin tembakau itu lebih dari 2%, bahkan ada yang hampir 4%,” tambahnya Menurut dia, kondisi tersebut menjadi persoalan karena tembakau yang diproduksi petani pada akhirnya bergantung pada industri rokok sebagai pasar utama. “Ketika tidak bisa diproduksi, industri kan tidak bisa menyerap tembakau kami. Padahal dalam posisi pasar kami, tembakau ini hanya bisa dijual ke pabrik rokok,” tegasnya. Ia menilai kondisi tersebut membuat petani menjadi pihak yang paling rentan apabila pembatasan kadar tar dan nikotin diterapkan. “Dari sisi industri, bisa saja mereka beralih ke tembakau impor yang kandungan nikotinnya rendah. Bisa seperti itu, kan? Namun di sisi lain, kami yang akan menjadi korban. Kalaupun industri juga berisiko menjadi korban, korban yang paling terdampak di sisi hulu (produsen tembakau) ya kami, para petani,” ujarnya. Di sisi lain, Samukrah mengatakan kondisi penyerapan tembakau saat ini masih cukup baik. Menurut dia, belum adanya perubahan tarif cukai pada tahun berjalan membuat industri rokok belum merasakan perubahan yang berarti dari sisi tersebut. “Karena belum ada pengaruh, mungkin industri rokok ini menyediakan stok lebih. Stok lebih tersebut yang kemudian diproyeksikan untuk kemudian hari atau tahun-tahun mendatang,” katanya. Menurut Samukrah, persaingan antara pabrik rokok lokal dengan industri rokok nasional juga membuat serapan tembakau di pasar Madura relatif sehat. “Pabrik-pabrik lokal pemilik industri rokok persaingannya sangat ketat dengan industri-industri nasional ini. Jadi, serapan pasar itu menjadi sangat sehat di pasar tembakau,” ujarnya. Kondisi tersebut dinilai dapat berubah apabila aturan pembatasan kadar tar dan nikotin benar-benar diterapkan. Samukrah bahkan memperkirakan dampaknya tidak hanya dirasakan petani Madura, tetapi juga wilayah penghasil tembakau lainnya di Indonesia. “Kalau aturan mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin itu betul-betul diberlakukan, ya selesailah sejarah pertembakauan di Madura. Bahkan bisa terjadi di seluruh Indonesia, hanya sebagian kecil wilayah saja yang bisa bertahan,” katanya. Samukrah menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan aturan maupun kewajiban industri tembakau dalam memberikan kontribusi kepada negara. Namun, ia meminta kebijakan yang diterapkan mempertimbangkan kondisi industri dan petani tembakau. “Kita bukannya anti aturan, semua orang paham aturan, pajak, dan kontribusi besar kita kepada negara. Namun, buatlah aturan yang rasional dan proporsional,” tegasnya. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap seluruh rantai industri, terutama petani sebagai produsen bahan baku. “Ketika mengeluarkan aturan seperti itu, siapa yang akan menjadi korban, apa peluangnya, apa keuntungannya, dan risiko seperti apa yang akan dihadapi? Risiko tersebut kami di tingkat petani yang akan menanggungnya,” pungkas Samukrah. Baca Juga: Pelaku Industri Minta Harga LNG Non HGBT Tetap US$ 13 per MMBTU untuk 2027