Industri terus tumbuh, AFPI dan OJK akan perjelas aturan soal tiga hal ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech lending di tanah air semakin berkembang, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat perlu adanya penjelasan teknis detail terkait aturan fintech lending.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebut ada beberapa aspek yang perlu disesuaikan seperti akses data kependudukan dan catatan sipil yang nantinya berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC).

Selain itu, Ia bilang penting juga adanya pembahasan lebih lanjut mengenai limit pinjaman lending. Asosiasi melihat beberapa segmen UMKM seperti kelautan dan pertanian membutuhkan dana lebih dari limit Rp 2 miliar. Juga mengenai pengenaan pajak bagi platform lending sebagai wajib pajak maupun bagi investor atau lender. Oleh sebab itu, Adrian bilang sudah ada draf tiga hal ini yang disusun asosiasi sejak Mei 2019 lalu.


Hal ini akan dibahas tim satuan tugas atau task force yang terdiri dari AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

"Terkait dengan task force tersebut, kesemuanya masih tahap pembahasan dan penggodokan di task force sekaligus akan didiskusikan bersama dengan tim Otoritas Jasa Keuangan. Setelah dari task force akan dibahas dan diputuskan di pengurus AFPI," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede kepada Kontan.co.id.

Lanjut Tumbur nantinya output dari kesepakatan antar anggota AFPI akan dituangkan dalam pedoman perilaku penyelenggara fintech lending. Namun Tumbur mengaku belum ada target asosiasi maupun OJK mengenai kapan output dari task force ini selesai. Lantaran masih berjalan dan beberapa penyelenggara juga fokus pada hal lainnya.

"Terkait KYC, menjadi hal yang sangat penting karena menjadi landasan bagi banyak pihak lender maupun borrower. Sehingga kredibilitas penyelenggara dan mitigasi risiko dapat lebih terukur sehingga ke depannya industri P2P lending dapat lebih dipercaya menjadi suatu industri yang terpercaya dan kuat," imbuh Tumbur.

Tumbur menyebut KYC akan memiliki hubungan dengan pusat data fintech lending (Pusdafil). Pusat data ini bakal memuat informasi terkait calon peminjam yang terindikasi melakukan penipuan (fraud), terlambat membayar pinjaman, dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending.

Adrian menyebut pada Juli 2019 mendatang, asosiasi akan melakukan uji coba Pusdafil. Pada masa uji coba ini akan melibatkan 6 entitas fintech lending yang sudah memasukkan data.

"Terkait limit, terdapat kebutuhan dari sisi pendanaan bagi sektor produktif skala UKM yang membutuhkan pendanaan lebih besar dari batas limit sekarang. Saat ini, masih belum diputuskan berapa kenaikan limit nya oleh karena kami masih me-review seberapa banyak para penyelenggara yang membutuhkannya dan seberapa urgensinya saat ini secara keseluruhan usaha fintech P2P lending," pungkas Tumbur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi