KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech lending di tanah air semakin berkembang, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat perlu adanya penjelasan teknis detail terkait aturan fintech lending. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebut ada beberapa aspek yang perlu disesuaikan seperti akses data kependudukan dan catatan sipil yang nantinya berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC). Selain itu, Ia bilang penting juga adanya pembahasan lebih lanjut mengenai limit pinjaman lending. Asosiasi melihat beberapa segmen UMKM seperti kelautan dan pertanian membutuhkan dana lebih dari limit Rp 2 miliar. Juga mengenai pengenaan pajak bagi platform lending sebagai wajib pajak maupun bagi investor atau lender. Oleh sebab itu, Adrian bilang sudah ada draf tiga hal ini yang disusun asosiasi sejak Mei 2019 lalu.
Industri terus tumbuh, AFPI dan OJK akan perjelas aturan soal tiga hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech lending di tanah air semakin berkembang, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat perlu adanya penjelasan teknis detail terkait aturan fintech lending. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebut ada beberapa aspek yang perlu disesuaikan seperti akses data kependudukan dan catatan sipil yang nantinya berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC). Selain itu, Ia bilang penting juga adanya pembahasan lebih lanjut mengenai limit pinjaman lending. Asosiasi melihat beberapa segmen UMKM seperti kelautan dan pertanian membutuhkan dana lebih dari limit Rp 2 miliar. Juga mengenai pengenaan pajak bagi platform lending sebagai wajib pajak maupun bagi investor atau lender. Oleh sebab itu, Adrian bilang sudah ada draf tiga hal ini yang disusun asosiasi sejak Mei 2019 lalu.