KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) mendapat penolakan dari pelaku industri, asosiasi pekerja, hingga pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi serta berpotensi mengganggu jutaan lapangan kerja di sektor hulu hingga hilir, termasuk UMKM di sentra tembakau. Bahan tambahan seperti mentol, pemanis, dan perisa buah disebut sebagai pembeda utama antar merek sekaligus bagian dari strategi pemasaran produk. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana menilai aturan yang terlalu ketat pada produk legal justru dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang lebih berisiko karena tidak transparan. Ia juga mengingatkan potensi penurunan penerimaan negara dari cukai serta risiko PHK massal jika industri terdampak.
Industri Tolak Larangan Bahan Tambahan pada Produk Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) mendapat penolakan dari pelaku industri, asosiasi pekerja, hingga pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi serta berpotensi mengganggu jutaan lapangan kerja di sektor hulu hingga hilir, termasuk UMKM di sentra tembakau. Bahan tambahan seperti mentol, pemanis, dan perisa buah disebut sebagai pembeda utama antar merek sekaligus bagian dari strategi pemasaran produk. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana menilai aturan yang terlalu ketat pada produk legal justru dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang lebih berisiko karena tidak transparan. Ia juga mengingatkan potensi penurunan penerimaan negara dari cukai serta risiko PHK massal jika industri terdampak.