KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 64 Tahun 2017 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) direvisi menjadi Permendag Nomor 77 Tahun 2019. Meski demikian, industri hulu Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menilai peraturan ini semakin membuka keran impor. Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta melihat Permendag ini belum bisa mendorong substitusi impor. "Bahkan akan mendorong impor yang lebih besar," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/10). Baca Juga: Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor
Industri TPT: Revisi permendag berpeluang membuka impor lebih besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 64 Tahun 2017 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) direvisi menjadi Permendag Nomor 77 Tahun 2019. Meski demikian, industri hulu Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menilai peraturan ini semakin membuka keran impor. Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta melihat Permendag ini belum bisa mendorong substitusi impor. "Bahkan akan mendorong impor yang lebih besar," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/10). Baca Juga: Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor