KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh pemerintah masih ditunggu keseriusannya oleh para pelaku industri. Adapun, usulan BMAD ini akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terdapat tujuh komoditas yang saat ini mendapat penyelidikan impor, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Berdasarkan update terbaru, penerapan BMAD akan dilakukan pertama kepada produk keramik. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo. Baca Juga: Asaki Dorong Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Segera Berlaku, Ini Alasannya "Terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) spesifik terkait dengan keramik, sampai saat ini kita sudah selesaikan beberapa pengerjaan kita untuk pengenaan BMAD, sudah diputuskan oleh rapat pleno termasuk leading sektornya di teman-teman Kementerian Perdagangan," ungkap Kris dikutip dari konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Senin (02/09). "Itu sudah diselesaikan range-nya disepakati oleh Menteri Perdagangan, atas usulan Menteri Perindustrian tentunya, disepakati oleh Kementerian Keuangan juga tanggal 6 Agustus, range (BMAD) yang digunakan adalah 32% sampai 60%," tambahnya. Kris juga menambahkan, rapat pleno pembahasan range BMAD khusus keramik sudah selesai, tinggal menunggu terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan. "PMK-nya, karena pemberlakuan BMAD itu harus PMK, usulannya dari Perindustrian, harapannya segera diberlakukan. Kita lihat, sentimen positif dari teman-teman di Industri keramik mulai bergeliat, tinggal kita semakin cepat diberlakukan semakin baik," kata dia.
Industri Tunggu Keseriusan Pemerintah Terapkan BMAD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh pemerintah masih ditunggu keseriusannya oleh para pelaku industri. Adapun, usulan BMAD ini akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terdapat tujuh komoditas yang saat ini mendapat penyelidikan impor, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Berdasarkan update terbaru, penerapan BMAD akan dilakukan pertama kepada produk keramik. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo. Baca Juga: Asaki Dorong Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Segera Berlaku, Ini Alasannya "Terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) spesifik terkait dengan keramik, sampai saat ini kita sudah selesaikan beberapa pengerjaan kita untuk pengenaan BMAD, sudah diputuskan oleh rapat pleno termasuk leading sektornya di teman-teman Kementerian Perdagangan," ungkap Kris dikutip dari konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Senin (02/09). "Itu sudah diselesaikan range-nya disepakati oleh Menteri Perdagangan, atas usulan Menteri Perindustrian tentunya, disepakati oleh Kementerian Keuangan juga tanggal 6 Agustus, range (BMAD) yang digunakan adalah 32% sampai 60%," tambahnya. Kris juga menambahkan, rapat pleno pembahasan range BMAD khusus keramik sudah selesai, tinggal menunggu terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan. "PMK-nya, karena pemberlakuan BMAD itu harus PMK, usulannya dari Perindustrian, harapannya segera diberlakukan. Kita lihat, sentimen positif dari teman-teman di Industri keramik mulai bergeliat, tinggal kita semakin cepat diberlakukan semakin baik," kata dia.