Industri Tunggu Keseriusan Pemerintah Terapkan BMAD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh pemerintah masih ditunggu keseriusannya oleh para pelaku industri. Adapun, usulan BMAD ini akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terdapat tujuh komoditas yang saat ini mendapat penyelidikan impor, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Berdasarkan update terbaru, penerapan BMAD akan dilakukan pertama kepada produk keramik. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo.

Baca Juga: Asaki Dorong Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Segera Berlaku, Ini Alasannya "Terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) spesifik terkait dengan keramik, sampai saat ini kita sudah selesaikan beberapa pengerjaan kita untuk pengenaan BMAD, sudah diputuskan oleh rapat pleno termasuk leading sektornya di teman-teman Kementerian Perdagangan," ungkap Kris dikutip dari konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Senin (02/09).

"Itu sudah diselesaikan range-nya disepakati oleh Menteri Perdagangan, atas usulan Menteri Perindustrian tentunya, disepakati oleh Kementerian Keuangan juga tanggal 6 Agustus, range (BMAD) yang digunakan adalah 32% sampai 60%," tambahnya. Kris juga menambahkan, rapat pleno pembahasan range BMAD khusus keramik sudah selesai, tinggal menunggu terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan. "PMK-nya, karena pemberlakuan BMAD itu harus PMK, usulannya dari Perindustrian, harapannya segera diberlakukan. Kita lihat, sentimen positif dari teman-teman di Industri keramik mulai bergeliat, tinggal kita semakin cepat diberlakukan semakin baik," kata dia.


Baca Juga: Industri Petrokimia Hulu Harus Dilindungi Dari Serbuan Produk Impor Dia juga bilang bahwa semakin cepat penerapan BMAD, diharapkan bisa semakin cepat menekan masuknya barang-barang keramik impor China. "Karena kalau lama-lama dari pihak China, atau perusahaan importir yang memasukkan barang, mereka nanti mumpung belum diberlakukan dibanjiri dulu, itu yang kita takutkan," katanya. Meski tinggal menunggu PMK dari Kemenkeu, range BMAD yang disetujui oleh Kemenkeu berbeda dengan range yang diusulkan oleh Kemendag. Kemendag sebelumnya mengatakan akan menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45-50 persen. Angka tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan rekomendasi Komisi Anti Dumping Indonesia yang mencapai 199,8%.  Dari sisi pelaku industri, Ketua Umum Asaki Edy Sutanto menilai range BMAD bisa sebesar 80% agar efektif menekan volume impor. Sedangkan jika di bawah 80% apalagi 40% menurutnya keramik dalam negeri masih belum bisa menyamakan pasar keramik China. "Jika BMAD antara 70% sampai 80%, kami yakin angka impor bisa turun di atas 50%. Kalau itu terjadi, dampaknya besar sekali ke industri keramik nasional," kata Edy saat ditemui Kontan di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Asaki Terus Desak Pemerintah Lindungi Industri Keramik Dalam Negeri Asal tahu saja, BMAD dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Sedangkan perbedaan mendasar antara BMAD dan BMTP terletak pada subjek pengenaannya. Adapun, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi masuknya produk impor dengan harga murah atau unfair trade, yang menyebabkan produk dalam negeri tidak dapat bersaing secara sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .