JAKARTA. Manajemen perusahaan asuransi mendukung munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2012 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Namun, sejumlah manajemen perusahaan asuransi berharap ada simulasi penerapan ketentuan baru di PMK tersebut. Tujuannya, agar industri perasuransian lebih siap menerapkan PMK itu mulai awal tahun 2013. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan, simulasi penerapan PMK bisa berlangsung setelah April 2012. Soalnya, di April manajemen asuransi masih sibuk membuat laporan keuangan akhir tahun 2011. "Simulasi bisa dilakukan pada laporan keuangan triwulanan mulai tahun ini," imbuh Julian, Senin (23/4). Menurut Julian, simulasi itu penting, karena banyak anggota AAUI yang belum paham tentang ketentuan baru. Dengan simulasi, ia berharap ada kesamaan persepsi sehingga pelaku industri lebih siap menerapkan kebijakan baru.
Industri usulkan simulasi modal berbasis resiko
JAKARTA. Manajemen perusahaan asuransi mendukung munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2012 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Namun, sejumlah manajemen perusahaan asuransi berharap ada simulasi penerapan ketentuan baru di PMK tersebut. Tujuannya, agar industri perasuransian lebih siap menerapkan PMK itu mulai awal tahun 2013. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan, simulasi penerapan PMK bisa berlangsung setelah April 2012. Soalnya, di April manajemen asuransi masih sibuk membuat laporan keuangan akhir tahun 2011. "Simulasi bisa dilakukan pada laporan keuangan triwulanan mulai tahun ini," imbuh Julian, Senin (23/4). Menurut Julian, simulasi itu penting, karena banyak anggota AAUI yang belum paham tentang ketentuan baru. Dengan simulasi, ia berharap ada kesamaan persepsi sehingga pelaku industri lebih siap menerapkan kebijakan baru.