KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di satu sisi, pemerintah selalu berdendang, ingin mempermudah iklim investasi di negeri ini dengan menggunting pungli. Tapi di sisi lain, ada pungutan baru ke pengusaha. Selain calon berbagai cukai baru yang diterapkan tahun depan, Jumat (10/11), Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Beleid ini turunan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mencakup tiga poin utama, yakni perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup serta insentif dan disinsentif. Nah, PP No.46/2017 mengatur pembiayaan lingkungan hidup yang berasal dari pajak, retribusi daerah, serta dana perusahaan berupa dana jaminan pemulihan lingkungan. Semua kewajiban itu wajib dibayar oleh industri
Industri wajib bayar iuran lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di satu sisi, pemerintah selalu berdendang, ingin mempermudah iklim investasi di negeri ini dengan menggunting pungli. Tapi di sisi lain, ada pungutan baru ke pengusaha. Selain calon berbagai cukai baru yang diterapkan tahun depan, Jumat (10/11), Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Beleid ini turunan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mencakup tiga poin utama, yakni perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup serta insentif dan disinsentif. Nah, PP No.46/2017 mengatur pembiayaan lingkungan hidup yang berasal dari pajak, retribusi daerah, serta dana perusahaan berupa dana jaminan pemulihan lingkungan. Semua kewajiban itu wajib dibayar oleh industri