KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter, pemerintah merilis beleid baru yang wajib dipatuhi produsen minyak goreng. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengharuskan pengusaha minyak goreng memasok pasar domestik alias domestic market obligation ( DMO) sebesar 20% dari total produksi. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan, kebijakan tersebut akan berlaku pada Januari 2018. Minyak goreng yang dijual dalam mekanisme DMO haruslah minyak goreng dalam kemasan sederhana, sehingga harganya bisa sesuai dengan HET. Minyak goreng kemasan sederhana untuk DMO ini, terbagi dalam tiga varian. Pertama kemasan 1 liter yang akan dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 11.000. Produsen minyak goreng juga dapat menjual kemasan liter dengan harga Rp 6.000 dan kemasan liter seharga Rp 3.250. "Setiap kemasan wajib mencantumkan harga eceran," ujar Enggar, Kamis (16/11).
Industri wajib pasok 20% minyak goreng murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter, pemerintah merilis beleid baru yang wajib dipatuhi produsen minyak goreng. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengharuskan pengusaha minyak goreng memasok pasar domestik alias domestic market obligation ( DMO) sebesar 20% dari total produksi. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan, kebijakan tersebut akan berlaku pada Januari 2018. Minyak goreng yang dijual dalam mekanisme DMO haruslah minyak goreng dalam kemasan sederhana, sehingga harganya bisa sesuai dengan HET. Minyak goreng kemasan sederhana untuk DMO ini, terbagi dalam tiga varian. Pertama kemasan 1 liter yang akan dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 11.000. Produsen minyak goreng juga dapat menjual kemasan liter dengan harga Rp 6.000 dan kemasan liter seharga Rp 3.250. "Setiap kemasan wajib mencantumkan harga eceran," ujar Enggar, Kamis (16/11).