Industri yang Diawasi Bertambah, Kuasa OJK di Pasar Keuangan Membesar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal semakin luas setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Industri yang diawasi bertambah.

Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dalam RUU P2SK edisi 8 Desember 2022 diubah dengan sejumlah tambahan tugas. Seperti pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen. Mengawasi sektor keuangan serta asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.


Baca Juga: Dewan Komisioner OJK Bakal Ditambah, Ini Besaran Aset Industrinya

OJK juga berwenang membuat perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.

Industri baru yang diawasi OJK seperti kripto bakal memiliki anggota dewan komisioner baru yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Sebelumnya, inovasi teknologi sektor keuangan dalam pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.

Per September 2022, transaksi kripto mencapai Rp 266 triliun. Sementara itu, aset financial technoogy (fintech) yang masuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan per Oktober 2022 senilai Rp 5,26 triliun.

Baca Juga: RUU P2SK Sudah Disetujui, Kapan akan Disahkan?

Penambahan tugas juga terjadi pada beberapa kepala pengawas. Contohnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang juga bakal mengawasi Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Potensi perdagangan karbon di Indonesia mencapai Rp 8.000 triliun.

Kepala Eksekutif bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen juga bakal bertambah tugas menjadi Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Saya harap tanggal 12 ini sudah bisa ke Rapat Paripurna," ujar Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli