KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal semakin luas setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Industri yang diawasi bertambah. Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dalam RUU P2SK edisi 8 Desember 2022 diubah dengan sejumlah tambahan tugas. Seperti pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto. Juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen. Mengawasi sektor keuangan serta asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
Industri yang Diawasi Bertambah, Kuasa OJK di Pasar Keuangan Membesar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal semakin luas setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Industri yang diawasi bertambah. Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dalam RUU P2SK edisi 8 Desember 2022 diubah dengan sejumlah tambahan tugas. Seperti pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto. Juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen. Mengawasi sektor keuangan serta asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.