INDY Kaji Beli Kembali Obligasi US$ 250 Juta



JAKARTA. Langkah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengubah syarat pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda mulai 1 Januari 2010 menyita perhatian manajemen PT Indika Energy Tbk (INDY). Saat ini, perusahaan pertambangan tersebut tengah mengkaji rencana pembelian kembali atau buy back obligasi mereka senilai US$ 250 juta. Sekretaris Perusahaan INDY Dedy Happy Hardy menyatakan, pihaknya masih mengkaji semua opsi yang mungkin diambil. "Salah satunya adalah melalui buy back dan ini sedang dibahas oleh manajemen," ujarnya kepada KONTAN, kemarin (30/11). Sekadar informasi, pada tahun 2007, Indika melalui anak perusahaannya di Belanda, Indo Integrated Energy BV menerbitkan obligasi senior sebesar US$ 250 juta. Obligasi yang diterbitkan menggunakan perusahaan khusus alias special purpose vehicle (SPV) itu berjangka waktu lima tahun dan jatuh tempo Juni 2012. Bunganya, 8,5% per tahun dan akan bertambah menjadi 9% per tahun pada 1 Desember 2009. Persolan muncul ketika pada 5 November 2009, Ditjen Pajak mengubah syarat pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda. Sehingga, perusahaan yang menjual obligasi lewat SPV harus menyetor pajak bunga obligasi 20%. Padahal, berdasar aturan lama, mereka hanya perlu memungut pajak bunga obligasi 10%. Karena itulah, INDY mempertimbangkan kemungkinan membeli kembali obligasi yang baru diterbitkan dua tahun lalu itu. Namun, menurut Dedy, INDY tidak berniat membeli kembali obligasi global terbitan INDY lain yang nilainya US$ 230 juta. Maklum, obligasi yang terbit melalui Indo Integrated itu baru terbit 5 November lalu. Sayangnya, dia belum mau menyebutkan sumber dana buy back obligasi US$ 250 juta itu. Bila melongok laporan keuangan INDY per September 2009, posisi kas dan setara kasnya mencapai Rp 1,31 triliun atau setara US$ 137,89 juta. Dus, Indika membutuhkan pendanaan eksternal jika ingin membeli kembali semua obligasi itu. Andri Zakarias Siregar, Analis Universal Broker Indonesia Securities berpendapat, rencana itu bisa mempengaruhi arus dana INDY. Selain itu, aksi korporasi tersebut membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kalau jadi melakukan buy back, Andri meramal, INDY akan menerbitkan obligasi rupiah. "DER saat ini masih sekitar 1,5 hingga 2 kali," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test