JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap bersikeras agar infak dan sedekah turut diatur dalam RUU itu. Sebaliknya pemerintah menolak infak dan sedekah masuk dalam materi RUU tersebut. Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR menjelaskan, penolakan pemerintah itu jelas tersurat dari draf RUU yang dikirimkan ke DPR. Dalam draf tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa beleid ini hanya mengatur tentang pengelolaan zakat. "Pemerintah beralasan yang wajib dalam hukum Islam adalah zakat sehingga hanya masalah zakat yang perlu diatur dalam RUU," ungkap Zulkarnaen, akhir pekan lalu. Namun, kata Zulkarnaen, DPR memiliki alasan memasukkan infak dan sedekah dalam revisi Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat itu. Menurutnya, infak dan sedekah juga memiliki andil cukup besar dalam pengumpulan dana umat, sehingga perlu pengaturan. "Kalau hanya zakat yang diatur, sepertinya tidak ada penghargaan bagi orang yang membayar infak dan sedekah," katanya.
Infak dan sedekah tak perlu diatur di RUU Zakat
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap bersikeras agar infak dan sedekah turut diatur dalam RUU itu. Sebaliknya pemerintah menolak infak dan sedekah masuk dalam materi RUU tersebut. Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR menjelaskan, penolakan pemerintah itu jelas tersurat dari draf RUU yang dikirimkan ke DPR. Dalam draf tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa beleid ini hanya mengatur tentang pengelolaan zakat. "Pemerintah beralasan yang wajib dalam hukum Islam adalah zakat sehingga hanya masalah zakat yang perlu diatur dalam RUU," ungkap Zulkarnaen, akhir pekan lalu. Namun, kata Zulkarnaen, DPR memiliki alasan memasukkan infak dan sedekah dalam revisi Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat itu. Menurutnya, infak dan sedekah juga memiliki andil cukup besar dalam pengumpulan dana umat, sehingga perlu pengaturan. "Kalau hanya zakat yang diatur, sepertinya tidak ada penghargaan bagi orang yang membayar infak dan sedekah," katanya.