Inflasi karena TDL sudah diperhitungkan pemerintah



JAKARTA. Keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengurangi subsidi listrik untuk industri menengah dan besar, diperkirakan akan mempengaruhi inflasi tahun 2014. Seperti diketahui, keputusan pemerintah dan DPR adalah mulai tanggal 1 Januari 2014 tarif listrik untuk industri menengah dan besar akan dinaikkan setiap dua bulan sekali. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dampak kenaikan tarif TDL diperkirakan menyumbang inflasi sebesar 0,4%. Meski demikian, Bambang bilang hal itu sudah diperkirakan pemerintah sejak membuat proyeksi asumsi makro yang disahkan DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu lagi membuat asumsi makro yang baru gara-gara kenaikan TDL ini. Kecuali, kalau ada hal-hal diluar prediksi semula, seperti bencana atau kondisi ekonomi global memburuk. "Jadi, proyeksi inflasi kita masih tetap sama 5,5% seperti di APBN 2014," ujar Bambang, Rabu (22/1) di Jakarta. Sementara Deputi bidang Statistik dan Distribusi Jasa pada Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, pengaruh kenaikan tarif TDL yang diberlakukan untuk industri menengah dan besar berbeda sifatnya dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Sebab, pada kenaikan harga BBM, pengaruhnya akan langsung berdampak terhadap masyarakat, karena langsung berhubungan dengan kebutuhan yang dikonsumsi. Sementara itu, kalau kenaikan TDL dampak inflasinya akan menyebar melalui kenaikan harga-harga lain, bukan hanya kebutuhan pokok masyarakat. Itu disebabkan karena industri yang terkena kebijakan perubahan TDL terdiri dari berbagai macam. Sementara kenaikan harga BBM itu langsung berhadapan dengan kebutuhan pokok. Selain itu, pola penyebarannya juga akan gradual, dari industri atas, turun ke industri bawah hingga akhirnya sampai ke konsumen. Oleh karenanya, dampaknya tidak akan terlalu besar, dan sudah diantisipasi oleh pemerintah. Apalagi kebijakan tersebut mulai berlakunya bulan Mei 2014 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan