KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi medis masih menjadi tantangan utama industri asuransi kesehatan pada tahun ini. Fenomena itu menaikkan biaya kesehatan yang ujungnya bisa berdampak terhadap klaim asuransi kesehatan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut inflasi medis memang menjadi tantangan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kenaikannya sampai dobel digit dan diprediksi masih akan terjadi tahun ini. Berdasarkan benchmark-nya Willis Towers Watson (WTW), diperkirakan inflasi medis di Indonesia tahun ini akan bergerak di level 15,1%. Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI Wianto Chen menerangkan dampak inflasi medis sebenarnya sudah mulai terlihat memengaruhi klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa. Dia menyebut kondisi itu mendongkrak juga angka klaim kesehatan yang naik sebesar 15,3% year on year (yoy) pada 2025, dengan nilai mencapai Rp 6,72 triliun.
Baca Juga: OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto "Kami konsisten dengan itu (inflasi medis), sehingga kenaikan biaya klaim asuransi kesehatan di level 15,3%," katanya saat konferensi pers AAJI di Jakarta Selatan, Selasa (2/6). Wianto menerangkan ada sejumlah faktor penyebab inflasi medis meningkat sampai dobel digit, sehingga berdampak terhadap klaim asuransi kesehatan. Dia menyampaikan salah satunya masih tingginya permintaan asuransi kesehatan, terutama untuk penyakit jantung hingga diabetes. Adapun penyakit tersebut umumnya memerlukan penanganan khusus, yang berkolerasi juga dengan biaya perawatan yang tak sedikit. Selain itu, ada juga faktor penggunaan manfaat perlindungan asuransi kesehatan melebihi daripada yang diperlukan. Hal itu juga mendorong tingginya klaim kesehatan. Dari sisi supply, AAJI melihat bahwa memang tarif rumah sakit belum standar. Jadi, Wianto menerangkan rumah sakit menaikkan tarif lumayan tinggi di setiap tahun untuk obat, dokter, perawatan, dan lainnya. "Terlebih, ada faktor inflasi impor dengan kurs Dolar Amerika Serikat (AS) saat ini. Banyak instrumen medis itu masih impor, sehingga akan menjadi salah satu pendorong juga," tuturnya.
Baca Juga: Kepemilikan Grab di Superbank Bakal Tambah Jadi 60%, Emtek Tetap Jadi Pengendali Untuk ekosistem kesehatan, Wianto menyampaikan perlu adanya koordinasi lebih lagi antara rumah sakit, perusahaan asuransi, layanan kesehatan, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), supaya bisa mengelola klaim kesehatan, sehingga nantinya tak berdampak signifikan terhadap penyesuaian premi. "Sebab, premi asuransi kesehatan itu akan menyesuaikan dengan inflasi medis tentunya," ungkapnya. Melihat kondisi itu, Wianto mengapresiasi adanya Peraturan OJK (POJK) 36 Tahun 2025 yang mengatur mengenai ekosistem asuransi kesehatan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah transformatif yang bisa membangun satu ekosistem yang sehat, sehingga nantinya pelayanan asuransi kesehatan tidak menurunkan nilai daripada perlindungan, tetapi lebih mengefisiensikannya. "Misalnya, lewat Dewan Penasehat Medis dan adanya kerja sama dengan BPJS maupun dengan pihak rumah sakit. Tujuannya untuk menekan, bukan mengurangi manfaat, melainkan meminimalkan adanya ketidakefisienan dalam proses klaim," jelasnya.
Wianto menyampaikan apabila klaimnya efisien, terkoordinasi, dan tidak membayar berlebihan, tentu penyesuaian premi untuk asuransi kesehatan bisa lebih stabil atau terkontrol. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo berharap klaim kesehatan tak lagi meningkat ke depannya, seiring sudah adanya POJK 36/2025. Menurutnya, lewat penerapan berbagai aturan dalam POJK tersebut, diharapkan inefisiensi dalam proses klaim asuransi kesehatan bisa berkurang.
Baca Juga: UMKM Luar Pulau Jawa Dominasi Penyaluran Pembiayaan Fintech Amartha Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News