Inflasi Medis Capai 17,8%-17,9%, Klaim Asuransi Jiwa Berpotensi Membesar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi medis yang tinggi dan meningkatnya tren penyakit kritis pada usia muda turut mendorong perubahan pada bisnis asuransi penyakit kritis (critical illness) di industri asuransi jiwa. 

Di satu sisi, kondisi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan perlindungan asuransi. 

Namun di sisi lain, kenaikan biaya perawatan juga meningkatkan nilai klaim dan mendorong penyesuaian premi asuransi.


Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, tingginya inflasi medis menjadi salah satu faktor yang memengaruhi peningkatan klaim asuransi penyakit kritis. 

Berdasarkan laporan Mercer Marsh Benefits (MMB), inflasi medis di Indonesia diproyeksikan mencapai 17,8%-17,9%.

“Tingginya inflasi medis di Indonesia yang diproyeksikan oleh laporan Mercer Marsh Benefits (MMB) menyentuh angka 17,8% hingga 17,9% dan berdampak linier pada melonjaknya biaya perawatan serta nilai klaim yang diajukan oleh nasabah,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: NPF Neto Industri Modal Ventura Naik 2,02% pada Juli 2026, Ini Penyebabnya

Menurut Irvan, kenaikan biaya perawatan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari mahalnya komponen obat dan alat kesehatan impor akibat pelemahan rupiah, perkembangan teknologi medis, hingga perubahan demografi.

“Tren ini dipicu mahalnya komponen obat, alat kesehatan impor akibat pelemahan rupiah, perkembangan teknologi medis, serta pergeseran demografi di mana penyakit kronis mulai banyak menyerang usia produktif di bawah 45 tahun,” katanya.

Di sisi permintaan, kombinasi antara inflasi medis dan meningkatnya penyakit kritis pada usia muda turut meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap produk critical illness.

Perusahaan asuransi juga mencatat pertumbuhan premi kesehatan yang kuat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.

Namun, peningkatan permintaan tersebut berjalan beriringan dengan tantangan biaya. Kenaikan biaya perawatan membuat perusahaan asuransi perlu menyesuaikan tarif premi secara berkala.

“Ya, ada penyesuaian tarif premi atau biaya asuransi (repricing) pada produk asuransi penyakit kritis (critical illness) maupun asuransi kesehatan yang dilakukan secara berkala seiring dengan tingginya inflasi medis,” ujar Irvan.

Selain premi, kenaikan biaya medis juga tercermin dari peningkatan klaim asuransi penyakit kritis di industri asuransi jiwa.

“Ya, klaim asuransi penyakit kritis di industri asuransi jiwa mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Irvan.

Baca Juga: BTN Tawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Rp 2 Triliun, dengan Kupon hingga 7,25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News