KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi medis yang mendorong kenaikan biaya layanan kesehatan berpotensi menekan kinerja asuransi kesehatan. Untuk mengantisipasi peningkatan klaim, perusahaan asuransi umum dapat menyesuaikan tarif premi dengan mempertimbangkan kondisi portofolio masing-masing. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, penyesuaian premi menjadi salah satu langkah untuk merespons kenaikan biaya kesehatan.
Namun, keputusan dan besaran penyesuaian harus didasarkan pada evaluasi pengalaman klaim, frekuensi penggunaan layanan, biaya perawatan, serta manfaat yang dijamin dalam polis.
Baca Juga: Prudential Siapkan Strategi Tekan Dampak Inflasi Medis pada Asuransi Kesehatan "Kondisi setiap portofolio berbeda, sehingga penyesuaian premi tidak dapat disamaratakan," ujar Budi kepada Kontan, Rabu (14/10/2026). Menurut Budi, penyesuaian premi perlu dilakukan secara terukur, sesuai ketentuan polis, dan disampaikan secara transparan kepada nasabah. Dengan demikian, perusahaan dapat menjaga keberlanjutan bisnis tanpa mengabaikan perlindungan yang diberikan kepada pemegang polis. Selain penyesuaian premi, AAUI mendorong perusahaan asuransi memperkuat kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi kewajaran biaya dan kebutuhan tindakan medis, serta memperbaiki pengelolaan klaim. Langkah tersebut diperlukan untuk mengendalikan biaya kesehatan sekaligus menjaga keterjangkauan perlindungan bagi nasabah. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan inflasi medis masih menjadi tantangan utama bagi industri asuransi kesehatan pada 2026. Meski demikian, prospek lini bisnis ini dinilai tetap positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan asuransi kesehatan perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Inflasi Medis Capai 17,8%-17,9%, Klaim Asuransi Jiwa Berpotensi Membesar Upaya tersebut mencakup penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan, pengelolaan klaim yang lebih efektif, serta pengembangan produk sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masyarakat. Data OJK menunjukkan rasio klaim rata-rata lini asuransi kesehatan mencapai 61,51% per Juli 2026. Angka ini menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan industri dalam mengelola keseimbangan antara pembayaran klaim dan penerimaan premi. Untuk memperkuat tata kelola bisnis asuransi kesehatan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 tersebut mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan.
POJK tersebut antara lain mengatur penerapan Medical Advisory Board serta mekanisme berbagi risiko atau risk sharing, termasuk co-payment.
Baca Juga: Inflasi Medis Naik Didorong Inovasi, Peran Asuransi Semakin Penting Sebagai Solusi Ketentuan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, sekaligus mendorong pengelolaan risiko dan klaim yang lebih berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News