KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan di level 4,5% dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 18 - 19 Mei 2020. Selain itu, bank sentral juga memutuskan mempertahankan suku bunga Deposit Facility di level 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%. "Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Meskipun BI melihat adanya ruang penurunan suku bunga akibat rendahnya inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun in," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (19/5). Baca Juga: Neraca dagang sempat surplus, LPEM UI yakin CAD bisa lebih rendah dari 1,6% PDB
Perry menambahkan, di samping kebijakan suku bunga acuan, BI juga hadir dengan beberapa langkah berikut. Pertama, menyediakan likuiditas bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Kedua, mempertimbangkan pemberian jasa giro atas Giro Wajib Minimum (GWM) bank-bank yang ada di BI. Ketiga, memperkuat operasi moneter dan pendalaman keuangan syariah lewat instrumen fasilitas likuiditas berdasrkan prinsip syariha, PASBI, atau SIPA. Keempat, dengan mendorong percepatan implementasi keuangan digital untuk upaya pemulihan ekonomi lewat kolaborasi ban dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat pada layanan keuangan dan ekonomi.